Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aher Beri Klarifikasi soal Kasus Dugaan Pemberian Kredit Fiktif di BJBS

Kompas.com - 14/03/2019, 05:05 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), memenuhi undangan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pemberian kredit fiktif yang melibatkan Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah), Rabu (13/3/2019).

Bank tersebut diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada debitur atas nama PT Hastuka Sarana Karya (HSK) untuk pembelian kios pada Garut Super Blok dengan plafond sebesar Rp 566,45 miliar selama periode Oktober 2014 hingga Juni 2015.

Aher mengatakan, ia ditanyai seputar posisinya saat menjabat sebagai gubernur, yang merupakan pemegang saham mewakili pemerintah untuk BJB.

"Intinya, posisi saya di BJB dan bagaimana pengetahuan saya tentang apa yang terjadi di BJBS," katanya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Dengan jabatan tersebut, ia berhak mengusulkan calon komisaris atau calon direksi di BJB.

Namun, Aher menegaskan dirinya tak memiliki hubungan sama sekali dan tidak ada tanggung jawab langsung terhadap BJBS. Pemegang saham mayoritas dari BJBS merupakan BJB.

"Terkait BJB Syariah, saya tekankan bahwa saya tidak ada hubungan hukum apa pun kepada BJB Syariah, tidak ada hubungan kredit apalagi hubungan keuangan, tidak ada," kata Aher.

Aher juga mengaku tidak tahu-menahu perihal kredit macet di tubuh BJBS.

Menurut pengakuan Aher, peristiwa itu diketahui setelah ia mendapat informasi dari pengurus BJB.

Setelah mengetahuinya, dia mengaku telah memberikan arahan kepada pihak bank untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Saya mengetahui, bukan dari pengurus BJBS, tapi saya tahu ada kredit macet itu dari BJB, selaku pemegang saham mayoritas di BJBS," kata dia.

"Tentu sebagai gubernur saya memberi arahan, segera selesaikan, antisipasi. Jangan lupa, untuk menyelesaikan masalah perbankan itu jangan ada guncangan karena ini masalah keuangan, masalah kepercayaan publik," lanjut Aher.

Ke depannya, ia menilai kecil kemungkinannya dirinya kembali dipanggil karena semua informasi terkait bank tersebut sudah disampaikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor).

Dalam kasus ini, pemberian pembiayaan kepada PT HSK dilakukan dengan mengalihkan 161 debitur end user sebesar Rp 566,45 miliar.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan yaitu pembiayaan end user dengan akad murabahah yang artinya apabila selesai dibangun langsung dibayar tunai.

Faktanya, uang dibayarkan sebelum proyek tersebut selesai. Dengan demikian, terjadi potensi penggunaan uang kredit untuk peruntukan selain pembangunan GSB.

Setelah didalami, 161 debitur itu kualitas pembiayaannya macet, dianggap tidak bankable, dan sebagian fiktif. Debitur diduga hanya rekayasa dari PT HSK.

Selain itu, PT HSK tidak memberikan jaminan agunan sertifikat tanah induk pokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com