Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aher Beri Klarifikasi soal Kasus Dugaan Pemberian Kredit Fiktif di BJBS

Kompas.com - 14/03/2019, 05:05 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), memenuhi undangan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pemberian kredit fiktif yang melibatkan Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah), Rabu (13/3/2019).

Bank tersebut diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada debitur atas nama PT Hastuka Sarana Karya (HSK) untuk pembelian kios pada Garut Super Blok dengan plafond sebesar Rp 566,45 miliar selama periode Oktober 2014 hingga Juni 2015.

Aher mengatakan, ia ditanyai seputar posisinya saat menjabat sebagai gubernur, yang merupakan pemegang saham mewakili pemerintah untuk BJB.

"Intinya, posisi saya di BJB dan bagaimana pengetahuan saya tentang apa yang terjadi di BJBS," katanya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Dengan jabatan tersebut, ia berhak mengusulkan calon komisaris atau calon direksi di BJB.

Namun, Aher menegaskan dirinya tak memiliki hubungan sama sekali dan tidak ada tanggung jawab langsung terhadap BJBS. Pemegang saham mayoritas dari BJBS merupakan BJB.

"Terkait BJB Syariah, saya tekankan bahwa saya tidak ada hubungan hukum apa pun kepada BJB Syariah, tidak ada hubungan kredit apalagi hubungan keuangan, tidak ada," kata Aher.

Aher juga mengaku tidak tahu-menahu perihal kredit macet di tubuh BJBS.

Menurut pengakuan Aher, peristiwa itu diketahui setelah ia mendapat informasi dari pengurus BJB.

Setelah mengetahuinya, dia mengaku telah memberikan arahan kepada pihak bank untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Saya mengetahui, bukan dari pengurus BJBS, tapi saya tahu ada kredit macet itu dari BJB, selaku pemegang saham mayoritas di BJBS," kata dia.

"Tentu sebagai gubernur saya memberi arahan, segera selesaikan, antisipasi. Jangan lupa, untuk menyelesaikan masalah perbankan itu jangan ada guncangan karena ini masalah keuangan, masalah kepercayaan publik," lanjut Aher.

Ke depannya, ia menilai kecil kemungkinannya dirinya kembali dipanggil karena semua informasi terkait bank tersebut sudah disampaikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor).

Dalam kasus ini, pemberian pembiayaan kepada PT HSK dilakukan dengan mengalihkan 161 debitur end user sebesar Rp 566,45 miliar.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan yaitu pembiayaan end user dengan akad murabahah yang artinya apabila selesai dibangun langsung dibayar tunai.

Faktanya, uang dibayarkan sebelum proyek tersebut selesai. Dengan demikian, terjadi potensi penggunaan uang kredit untuk peruntukan selain pembangunan GSB.

Setelah didalami, 161 debitur itu kualitas pembiayaannya macet, dianggap tidak bankable, dan sebagian fiktif. Debitur diduga hanya rekayasa dari PT HSK.

Selain itu, PT HSK tidak memberikan jaminan agunan sertifikat tanah induk pokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com