JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengapresiasi keberhasilan pemerintah dalam membebaskan dan memulangkan Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang sempat terseret kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia.
"Bagi saya, pemerintah sudah menjalankan tugas konstitusionalnya untuk melindungi segenap warga negaranya baik di dalam maupun di luar negeri," kata Charles dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2019).
Charles berharap, pemerintah terus memperjuangkan nasib WNI lainnya yang juga terjerat masalah hukum di luar negeri.
Baca juga: Ini Isi Surat Jaksa Agung Malaysia Terkait Bebasnya Siti Aisyah
"Setiap mereka berhak untuk mendapatkan upaya maksimal dan diplomasi total dari negara untuk bisa pulang ke Tanah Air, sama seperti Siti Aisyah. Mereka juga berhak mendapatkan perhatian publik yang tidak kalah dari kasus Siti Aisyah," kata politisi PDI-P ini.
Charles mengingatkan, jangan sampai kejadian yang menimpa Tuti Tursilawati, TKI yang dihukum mati di Arab Saudi tanpa pemberitahuan otoritas setempat, terulang lagi.
Menurut dia, saat ini masih ada setidaknya 13 WNI yang menunggu eksekusi hukuman mati di Saudi.
"Tidak sedikit ancaman hukuman mati WNI di luar negeri terjadi karena kasus pembunuhan majikan. Mereka membunuh bukan karena tiba-tiba menjadi psikopat, tetapi karena dilecehkan, dianiaya bahkan diperkosa oleh sang majikan. Artinya, kekerasan itu terjadi karena tidak ada perlindungan yang memadai bagi buruh migran Indonesia di tempat mereka bekerja," kata Charles.
Baca juga: Siti Aisyah: Saya Bahagia Bisa Pulang ke Rumah
Sebagai langkah preventif, ia menilai, pemerintah harus menghentikan pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak memiliki regulasi perlindungan tenaga kerja yang kuat sesuai dengan standar perlindungan HAM.
Arab Saudi adalah salah satu negara yang masuk dalam kategori tersebut.
"Harapan saya ke depan, selain harus terus berupaya memulangkan WNI yang terancam hukuman mati. Pemerintah juga harus mencari solusi komprehensif sehingga kita tidak lagi mengirim PRT, tetapi skilled worker, ke luar negeri," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.