JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap finalisasi penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap ke Bupati Mesuji Khamami.
Kedua orang itu adalah adik Khamami, Taufik Hidayat, dan seorang dari kalangan swasta bernama Kardinal.
"Hari ini ada dua orang tersangka yang kami periksa, K dan TH. Ada beberapa hal yang kami klarifikasi untuk penajaman bukti-bukti yang kami miliki," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2019) malam.
Baca juga: Kasus Bupati Mesuji, KPK Geledah 5 Lokasi
Finalisasi penyidikan ini dilakukan karena dalam waktu dekat KPK berencana menuntaskan penyidikan terhadap dua orang tersebut dan berkas perkaranya dilimpahkan ke tingkat penuntutan.
"Nanti akan diinformasikan lebih lanjut. Jadi tahapan ini kami klarifikasi beberapa informasi terkait proyek-proyek di Kabupaten Mesuji khususnya proyek infrastruktur untuk finalisasi proses penyidikan pada dua orang," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Khamami sebagai tersangka.
Selain itu adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Baca juga: OTT Bupati Mesuji, Uang Miliaran Dititipkan di Toko Ban hingga Ditahan KPK
KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.
Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta.
Baca juga: Profil Bupati Mesuji Khamami: Pengusaha Pupuk yang 2 Kali Menang Pilkada hingga Kena OTT KPK
Permintaan disampaikan melalui Wawan kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.
Diduga, fee proyek diserahkan kepada Taufik dan digunakan untuk kepentingan Khamami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.