JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengingatkan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memperkuat pengawasan internal.
Salah satunya dengan memperketat proses pengadaan proyek. Febri memandang, Kementerian PUPR perlu belajar dari kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM).
"Semestinya ini juga menjadi concern bagi pengawasan internal di Kementerian PUPR agar lebih ketat dan lebih tegas dalam menerapkan aturan proses pengadaan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2019) malam.
Baca juga: Kasus SPAM PUPR, Dua PPK Proyek Serahkan Uang Rp 650 Juta ke KPK
Febri menjelaskan, dugaan praktek suap terkait proyek SPAM di berbagai daerah ini cukup masif. Pasalnya, KPK sudah menerima penyerahan uang dari 59 orang pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM pada Kementerian PUPR.
Adapun nilainya sekitar Rp 22 miliar, 148.500 dollar Amerika Serikat, dan 28.100 dollar Singapura.
KPK juga mencermati dugaan pengaturan proses pemenangan lelang.
Menurut Febri, pengadaan proyek yang teridentifikasi terjadi praktek suap, selalu dimenangkan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP). Dua perusahaan itu diduga dimiliki oleh orang yang sama.
"Dan jangan sampai terjadi seperti kasus PT WKE ini. Ketika ada proyek yang sebenarnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat langsung, justru di sana banyak sekali aliran dana pada puluhan pejabat di Kementerian PUPR. Semestinya ini jadi concern pihak Kementerian PUPR," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara, empat orang yang disangka menerima suap adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Baca juga: Kasus SPAM PUPR, Ini Total Uang yang Sudah Diserahkan Para PPK Proyek ke KPK
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. Dua perusahaan diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.