"Pak Suhadi yang menjadi Ketua Kamar Pidana MA saat ini yang kita tahu punya rekam jejak yang tidak terlalu baik ketika menyidangkan perkara korupsi. Kita masih ingat dia membebaskan terpidana kasus korupsi BLBI Sudjiono Timan," kata dia.
Baca juga: Sepanjang 2018, ICW Catat 26 Narapidana Kasus Korupsi Ajukan PK
Padahal, lanjut Kurnia, saat mengajukan PK, Sudjiono berstatus buron. Saat itu, PK diajukan oleh istrinya sendiri.
"Dan akhirnya memutus bebas, padahal sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 yang melarang terpidana kasus korupsi mengajukan PK untuk diwakilkan," ujar dia.
Oleh karena itu, Kurnia berharap MA bersikap objektif dan imparsial dalam menangani PK narapidana kasus korupsi. Hal itu dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik.
"Komisi Yudisial juga tahun lalu sudah mengingatkan Mahkamah Agung agar bisa memutuskan sidang itu secara objektif, imparsial dan tanpa ada tekanan dari siapapun," pungkasnya.