JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah tak berhenti pada kasus WNI Siti Aisyah terkait upaya membantu warga negara yang tersangkut kasus hukum di luar negeri.
Hal itu disampaikan Kalla menanggapi bebasnya WNI yang menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam, Siti Aisyah.
"Pemerintah selalu berusaha untuk membebaskan (WNI lain) ataupun mengurangi hukumannya, setidak-tidaknya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Kalla mengatakan, melalui utusannya di berbagai negara, pemerintah melakukan upaya diplomasi untuk membebaskan atau mengurangi hukuman WNI yang tersangkut kasus hukum.
Baca juga: Menkumham: Siti Aisyah Tidak Bebas Murni
Apalagi, jika permasalahannya menyedot perhatian masyarakat dunia seperti kasus yang menimpa Siti Aisyah.
"Kalau kasus Siti Aisyah memang kasus hot. Karena menyangkut 3 negara. Indonesia, Malaysia, Korea Utara. Itu sebagai WNI, yang bekerja di Malaysia, yang terbunuh orang Korea Utara. Nah, kita menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan tidak cukup bukti," ujar Kalla.
Namun, kata Kalla, untuk WNI yang lain sangat bergantung pada kasusnya.
Jika memang tidak ditemukan cukup bukti, pemerintah bisa mengupayakan pembebasannya.
"Kalau kasusnya ada bukti bahwa dia membunuh membunuh ya (bagaimana). Tapi kalau tidak ada bukti maka pemerintah selalu melobi," lanjut Kalla.
Baca juga: Usai Bertemu Jokowi, Siti Aisyah Tinggalkan Istana Tanpa Berkomentar
Siti Aisyah dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya dalam sidang yang berlangsung di Malaysia, Senin (11/3/2019).
Bersama dengan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, Siti dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku mereka diperdaya orang yang 'mirip orang Jepang atau Korea,' yang membayar mereka RM400, atau sekitar Rp1,2 juta untuk yang mereka sangka sebagai acara kelakar untuk televisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.