Era digital telah memberi peluang penyebaran bahasa dan informasi sebagai energi kebaikan atau kejahatan dengan potensi sama besarnya.
Disinformasi mampu menyulut pertengkaran di social media bahkan di dunia nyata. Terlebih di tahun politik, menjadikan hal kecil menjadi besar dan menimbulkan polemik kata yang tidak berkesudahan.
Wittgenstein dalam ungkapan yang filosofis mengatakan "batas bahasaku adalah batas duniaku". Ia juga melanjutkan batasan antara manusia dan binatang terletak dari bahasa yang digunakan.
Ibnu Khaldun dalam "Muqqadimah" mengatakan, tanda berwujudnya peradaban umat manusia ialah berkembangnya ilmu pengetahuan, termasuk bahasa di dalamnya sebagai pengungkapan ide, gagasan, dan ilmu.
Berbicara dan berkomunikasi sepertinya adalah hal biasa, namun berbicara secara cerdas membutuhkan pemahaman dan kearifan diri dalam setiap aktivitas berkomunikasi. Kebanyakan orang hanya mampu berbicara, tetapi seringkali tidak mampu mengantisipasi dampak yang ditimbulkannya.
Realitasnya, praktik kontestasi komunkasi politik kita saat ini masih dihantui oleh dangkalnya kearifan dalam politik dan meluapnya hawa nafsu meraih kekuasaan. Sehingga, ekspresi politik diwarnai oleh politik saling serang secara langsung maupun saling serang di media sosial dengan menebar disinformasi.
Niccolo Machiavelli menyebut praktik politik semacam itu dengan istilah "menghalalkan segala cara" untuk meraih tujuan politik. Maka, saling "membantai" adalah hal lumrah.
Manusia sudah benar-benar menjadi homo homini lupus, serigala bagi sesamanya, padahal seharusnya homo homini socius, manusia adalah teman bagi sesamanya.
Luntur hingga hilangnya etika dan kearifan dalam ruang publik politik kita saat ini memerlukan penegakan hukum yang berkeadilan dan imparsial untuk menghindarkan kebencian berkembang menjadi konflik politik yang tidak berkesudahan.
Komodifikasi agama dalam politik seperti di Suriah jangan sampai terjadi di negeri kita yang sesungguhnya kaya akan kearifan lokal untuk hidup dalam harmoni.
Penegakan hukum tersebut mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) juga termasuk di dalamnya. Aspek ujaran kebencian yang diatur lewat SE itu meliputi ujaran yang bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas, yang terkait dengan perbedaan: suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual.
Kita berharap Polri mampu menegakkan aturan hukum secara tegas dan adil bagi pelanggar ujaran kebencian dan menjaga netralitas dengan semua konstentan politik demi terbangunnya iklim yang kondusif.
Demikian pula Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dapat menunjukkan kinerja terbaiknya secara signifikan sebagai institusi yang mampu berperan sebagai wasit yang diterima oleh semua peserta kontestasi politik.
Dan, tentu kewajiban kita semua memaknai konstestasi politik dengan melibatkan dan menginternalisasi keluhuran nilai dalam mengelola tata kehidupan bersama berbangsa dan bernegara berdasarkan prinsip etika, keadilan, toleransi, kebersamaan, dan altruisme.
Juga politik yang bermuara demi mewujudkan kesejahteraan bersama, termasuk membangun pencerahan dan kesadaran bagi rakyat melalui kesantunan kata-kata dan perilaku yang beradab dan penuh kearifan dalam berpolitik. Semoga!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.