JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah mencapai hari ke-700.
Namun, hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian.
Aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil antikorupsi meminta agar Presiden membentuk tim independen pencari fakta.
Wacana pembentukan tim independen itu terus mendapat dukungan dari masyarakat.
Petisi online yang dibuat dalam situs Change.org telah ditandatangani oleh lebih dari 180.000 orang hingga hari ke-700 pasca penyerangan terhadap Novel terjadi.
Baca juga: Desakan Penuntasan Kasus Novel Baswedan Dinilai Tak Ada Kaitan dengan Pilpres
Petisi itu mengenai dukungan terhadap pembentukan tim independen oleh presiden.
"Awalnya hanya 45.000 orang, sewaktu Novel kembali dari pengobatan di Singapura. Tetapi, semakin lama semakin banyak yang minta pembentukan TGPF yang independen," ujar Yansen Dinata, salah satu penggagas petisi dalam jumpa pers peringatan 700 hari penyiraman air keras di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Koalisi masyarakat sipil berharap suara publik yang disalurkan melalui petisi online ini dapat menjadi pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo untuk lebih menunjukkan komitmen pada penuntasan kasus Novel.
Permintaan pembentukan tim independen ini sekaligus kritikan terhadap Institusi Polri yang dianggap tidak dapat mengungkap pelaku penyiraman air keras.
Tim gabungan yang dibentuk Polri pada Januari 2019 dianggap belum menghasilkan apa-apa.
Baca juga: 700 Hari Berlalu, Apa Kabar Kasus Novel Baswedan?
Koalisi meminta agar Kepolisian menghormati tim pencari fakta independen jika sudah dibentuk oleh presiden.
Polri juga diharapkan bersedia bekerja sama secara penuh untuk pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel.
Wajah Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal seusai menjalankan shalat subuh di masjid dekat kediamannya, pada 11 April 2017.
Hingga 700 hari setelahnya, kasus ini belum terselesaikan.
Sampai saat ini, belum ada satu pun terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.