Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN: PP Kenaikan Gaji Perangkat Desa Patut Diapresiasi

Kompas.com - 13/03/2019, 05:55 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Mukhammad Misbakhun menilai, langkah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 patut diapresiasi.

Menurut dia, dengan PP itu, perangkat desa akan mendapatkan gaji yang setara dengan pegawai negeri sipil golongan II A.

Misbakhun menilai, peraturan baru hasil revisi atas Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa itu menjadi bukti komitmen dan keseriusan Presiden Jokowi dalam meningkatkan kesejahtareaan aparatur desa.

Baca juga: Jokowi Teken PP, Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA, Berapa Besarannya?

“Bagaimana pun para perangkat desa adalah yang selama ini menjadi operator pelaksanaan pembangunan di tingkat pedasaan di seluruh pelosok negara,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3/2019).

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, peningkatan gaji ini melengkapi fokus pemerintahan Presiden Jokowi yang juga terus menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar.

"Dana desa dikuatkan. Perangkat desa disejahterakan. Pembangunan di perdesaan ditingkatkan pemerataannya,” kata Misbakhun.

Ia yakin, keputusan Presiden Jokowi menyetarakan gaji perangkat desa dengan PNS golongan II A sudah memerhatikan kemampuan fiskal keuangan negara dalam APBN.

“Sehingga tidak perlu ada pertanyaan dari sisil kemampuan belanja negara,” ujar Misbakhun.

Baca juga: Gaji Perangkat Desa akan Disetarakan dengan PNS IIA

Mengutip setkab.go.id, PP Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur penyesuaian gaji perangkat desa telah ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/2/2019) lalu.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:

a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;

b. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; dan

c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com