JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir mengatakan kinerja Wahiddudin Adams dan Aswanto selama menjadi hakim Mahkamah Konstitusi cukup baik.
Hal ini menjadi alasan bagi Komisi III untuk memilih kembali keduanya sebagai hakim MK pada periode 2019-2024.
"Mengingat incumbent ini telah menunjukkan kinerja yang cukup bagus dan cukup kompeten dan selalu berpihak kepada UUD 1945, NKRI. Kan MK itu tujuannya mengukur UU itu sesuai tidak dengan UUD 1945. Selama mereka (menjabat) kemarin, itu berdiri tegak lurus konsisten," ujar Kahar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Baca juga: DPR Pilih 2 Petahana sebagai Hakim MK
Kahar mengatakan Wahiddudin dan Aswanto sudah memiliki pengalaman selama 5 tahun terakhir.
"Ini tantangan besok mungkin (ada sengketa) pileg dan pilpres segala macam. Kita milih yang sudah berpengalaman saja," kata Kahar.
Kahar mengatakan semua perwakilan fraksi menghadiri rapat pembuatan keputusan ini. Keputusan dibuat dengan cara musyawarah mufakat tanpa harus mengambil langkah voting.
Baca juga: Komisi III: 2 Hakim MK yang Dipilih Masuk dalam Rekomendasi Pansel
Komisi III memutuskan untuk memilih Wahiduddin Adams dan Aswanto sebagai hakim MK periode 2019-2024. Keduanya adalah calon petahana yang masa jabatannya berakhir 21 Maret.
Wahiddudin dan Aswanto menyisihkan sembilan orang calon lain. Dalam proses pencalonan hakim MK, terdapat 11 orang yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.
Ke-11 nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.