JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada kasus dengan tersangka aktivis HAM sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet.
Sebelumnya, Robertus ditangkap pada Kamis (7/3/2019) dini hari, dalam kasus dugaan penghinaan terhadap institusi TNI.
"Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/32/III/2019/Dittipidsiber tanggal 11 Maret 2019 atas nama tersangka inisial RR,' ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, melalui keterangan tertulis, Selasa (12/3/2019).
Setelah diterima, Kejaksaan Agung RI menerbitkan surat penunjukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kasus Robertus Robet, Polisi Akan Panggil Peserta Aksi Kamisan sebagai Saksi
Tim JPU yang beranggotakan tiga orang tersebut akan bertugas mengikuti proses penyidikan.
"Dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukkan Tim Jaksa Penuntut Umum (P.16) yang beranggotakan tiga orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," jelas Mukri.
Saat ini, kata Mukri, Kejagung masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik.
Menurut keterangan dalam rilis tersebut, Robertus dikenakan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca juga: 7 Fakta Kasus yang Menimpa Robertus Robet
Robertus Robet sebelumnya ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.
Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.
Sementara itu, melalui sebuah video, Robet telah memberikan klarifikasi atas orasinya itu.
Baca juga: Polisi Dalami Penyebar Video Orasi Dosen UNJ Robertus Robet
Pertama, Robet menegaskan bahwa lagu itu bukan dibuat oleh dirinya, melainkan lagu yang populer di kalangan gerakan mahasiswa pada 1998.
Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik yang ia lontarkan terhadap ABRI di masa lampau, bukan TNI di masa kini.
Ia juga mengatakan, lagu itu tidak dimaksudkan untuk menghina profesi dan institusi TNI.
"Sebagai dosen saya tahu persis upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI dan dalam banyak kesempatan saya justru memuji reformasi TNI sebagai reformasi yang berjalan paling maju," ujar Robet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.