JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana meminta tafsir kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang penghitungan suara pada Pemilu 2019.
Pasal 383 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, penghitungan suara di TPS/TPS luar negeri dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.
Sementara, pada ayat (2) disebutkan bahwa penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPS luar negeri yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.
Baca juga: Jadi Pelipat Surat Suara untuk Pemilu, Dapat Apa Saja?
Atas pasal tersebut, KPU ingin meminta tafsir ke MK, karena ada kemungkinan penghitungan surat suara pemilu melewati pukul 00.00.
"Surat suara kan dihitung pada hari yang sama, tetapi kalau tidak selesai, kami akan meminta supaya tetap dilakukan penghitungan, tidk boleh berhenti," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
"Misalnya sudah jam 00.00, kita setop dulu, itu enggak boleh. Kami akan minta itu diteruskan, enggak ada (waktu penghitungan) maksimalnya, sampai selesai. Pasal itu termasuk yang akan kita mintakan tafsirnya ke MK," lanjut dia.
Untuk memperkirakan kebutuhan waktu penghitungan suara, KPU menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara di sejumlah daerah.
Baca juga: Melihat Proses Pelipatan Surat Suara di Depok yang Baru Dimulai, Hari Ini
Hasilnya, waktu yang dibutuhkan sejumlah daerah bervariasi. Di Bogor, Jawa Barat, simulasi dilakukan dengan 300 pemilih, penghitungan suara selesai pukul 23.30.
Sementara, simulasi di Yogyakarta penghitungan suara melebihi waktu satu hari.
"Ada yang bisa selesai jam 11, 12, tapi kemarin (simulasi) di Yogyakarta kabarnya, saya belum terima laporannya, sampai dengan jam 2 pagi. Jadi melampaui tengah malam," kata Arief.
Menurut Arief, pada pemilu-pemilu sebelumnya, penghitungan suara selalu diselesaikan meski melewati pukul 00.00.
"Sebetulnya praktik ini sudah kami jalankan dari pemilu ke pemilu. Jadi kalau memang belum selesai dilanjutkan sampai selesai," ujar Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.