Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 12/03/2019, 08:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Siti Aisyah kini bisa lega dan kembali ke tengah keluarga. Jaksa penuntut umum Malaysia memutuskan menghentikan penuntutan kepada wanita yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, kakak tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un.

Ia lolos dari ancaman hukuman mati dan akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan perkara itu.

"Perasaan saya senang dan bahagia, enggak bisa diungkapin dengan kata-kata," kata Siti kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Setelah dinyatakan bebas, Siti Aisyah dibawa tim Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kembali ke Tanah Air.

Baca juga: Menkumham Sebut Ada 3 Alasan Siti Aisyah Bisa Bebas

Siti Aisyah bersiap memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Siti Aisyah kembali ke Indonesia setelah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia karena jaksa mencabut dakwaan terhadap Aisyah terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam . ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.WAHYU PUTRO A Siti Aisyah bersiap memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Siti Aisyah kembali ke Indonesia setelah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia karena jaksa mencabut dakwaan terhadap Aisyah terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam . ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.
Juru Bicara Kemenlu Armanatha Nasir mengatakan, bebasnya Siti merupakan puncak dari proses panjang upaya Pemerintah Indonesia membebaskan Siti dari ancaman hukuman mati di Negeri Jiran.

Sejak Siti ditangkap pada pertengahan Februari 2017, Presiden Joko Widodo menginstruksikan menteri dan kepala lembaga untuk saling bersinergi mengadvokasi Siti.

"Presiden telah meminta dilakukan koordinasi antara Menlu, Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala BIN dalam rangka memberikan pembelaan dan mengupayakan pembebasan Siti," ujar Armanatha, di Kantor Kemenlu, Jakarta, Senin.

Atas instruksi itu, topik Siti selalu dibawa Indonesia ketika melaksanakan pertemuan bilateral dengan Bemerintah Malaysia.

Baca juga: Siti Aisyah: Perasaan Saya Senang dan Bahagia

Baik di tingkat kepala negara, wakil kepala negara, maupun pada pertemuan reguler sesama menteri luar negeri.

Puncaknya, pembahasan mengenai pembebasan Siti dibahas dalam pertemuan terakhir Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysi Mahathir Mohammad di Istana Presiden Bogor, pada 29 Juni 2018.

Surat kunci

Menkumham Yassona Yasonna Laoly (kiri) bersama Siti Aisyah (kanan) memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Siti Aisyah kembali ke Indonesia setelah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia karena jaksa mencabut dakwaan terhadap Aisyah terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam . ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Menkumham Yassona Yasonna Laoly (kiri) bersama Siti Aisyah (kanan) memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Siti Aisyah kembali ke Indonesia setelah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia karena jaksa mencabut dakwaan terhadap Aisyah terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam . ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai otoritas pusat (central authority) bantuan hukum timbal balik mengatakan, pihaknya menyampaikan tiga hal kepada Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas melalui surat pemerintah Indonesia.

Surat itulah yang diyakini menjadi dasar pengadilan Malaysia membebaskan Siti dari tuntutan.

Poin pertama, Kemenkumham meyakinkan bahwa Siti tak mempunyai niat membunuh Kim Jong Nam.

Ia tidak mengetahui zat yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur itu adalah racun saraf VX yang mematikan.

Siti hanya mengetahui bahwa apa yang dilakukannya terhadap Kim Jong Nam untuk kepentingan program acara reality show di televisi.

Baca juga: Siti Aisyah Bebas, Ini Kata Presiden Jokowi

 

Poin kedua, berdasarkan itu, Siti telah dikelabui oleh auktor intelektualis yang mererutnya.

Terakhir, Siti juga diyakini tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari apa yang telah ia lakukan.

Jaksa Agung Malaysia pun menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Penal Code (KUHP milik Malaysia) untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap Siti.

"Kita mengucapkan syukur atas kerja sama yang sangat baik dengan pemerintahan Malaysia," ujar Yasonna.

Presiden Joko Widodo mengatakan, sejak awal, pemerintah RI memang meyakini Siti tak terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam.

Pemerintah RI melihat justru Siti menjadi korban dalam pembunuhan berencana itu.

Baca juga: Tetangga dan Kerabat Gembira Sambut Kedatangan Siti Aisyah di Serang

 

Oleh sebab itu, ia memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan upaya maksimal dalam membebaskan Siti.

"Ini proses panjang, pendekatan panjang. Karena memang kita melihat dari jauh bahwa Siti ini ya bukan merupakan masuk dari jaringan itu, tapi memang dimanfaatkan. Itu saja," kata Kepala Negara di Istana Presiden Bogor, Senin.

Seiring dengan kepulangan Siti ke Jakarta, Senin malam, keluarga dan kerabat di Kampung Rancasumur, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, menggelar doa bersama.

Doa itu digelar demi menyambut pembebasan Siti.

Pengajian ini rutin digelar setiap malam Selasa dan malam Jumat semenjak Siti ditangkap polisi Malaysia.

Kini, doa yang dipanjatkan akhirnya terkabul. Tidak lama lagi, Siti akan hadir di tengah hangatnya keluarga dan kerabat.

"Alhamdulilah akhirnya dikabulkan. Kita semua menunggu di sini," kata Ustadzah Mulyani, salah seorang kerabat yang kediamannya ketempatan acara pengajian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wamenkumham Klaim Punya Bukti Keponakan Catut Namanya untuk Minta Uang

Wamenkumham Klaim Punya Bukti Keponakan Catut Namanya untuk Minta Uang

Nasional
Menhub Sebut Tol Cisumdawu Akan Beroperasi Fungsional pada 15 April 2023

Menhub Sebut Tol Cisumdawu Akan Beroperasi Fungsional pada 15 April 2023

Nasional
H-7 Batas Akhir Pelaporan, LHKPN Ketua MK Anwar Usman Belum Lengkap

H-7 Batas Akhir Pelaporan, LHKPN Ketua MK Anwar Usman Belum Lengkap

Nasional
Panglima TNI Lepas 900 Personel Satgas Pamtas Indonesia-Papua Nugini, Berikut Tugasnya

Panglima TNI Lepas 900 Personel Satgas Pamtas Indonesia-Papua Nugini, Berikut Tugasnya

Nasional
Pesan KSAD Dudung ke Pangdam Jaya Baru: Jangan Ragu Tindak Pemecah Belah

Pesan KSAD Dudung ke Pangdam Jaya Baru: Jangan Ragu Tindak Pemecah Belah

Nasional
KPK Sebut Lukas Tak Perlu Berobat Ke Singapura, Tenaga Medis RSPAD Sangat Memadai

KPK Sebut Lukas Tak Perlu Berobat Ke Singapura, Tenaga Medis RSPAD Sangat Memadai

Nasional
Pemerintah akan Larang Truk Sumbu 3 Melintas Saat Musim Mudik di Periode Tertentu

Pemerintah akan Larang Truk Sumbu 3 Melintas Saat Musim Mudik di Periode Tertentu

Nasional
Menhub Peringatkan Maskapai Jangan Naikkan Harga Tiket Seenaknya Jelang Lebaran

Menhub Peringatkan Maskapai Jangan Naikkan Harga Tiket Seenaknya Jelang Lebaran

Nasional
Gesit Tangani Covid-19, RS PTFI Terima 2 Penghargaan PPKM Award 2023

Gesit Tangani Covid-19, RS PTFI Terima 2 Penghargaan PPKM Award 2023

Nasional
Deklarasi Besar Koalisi Perubahan Menunggu Disepakatinya Figur Cawapres

Deklarasi Besar Koalisi Perubahan Menunggu Disepakatinya Figur Cawapres

Nasional
Menhub: Pemudik Tahun ini Naik dari 85 Juta Jadi 123 Juta Orang

Menhub: Pemudik Tahun ini Naik dari 85 Juta Jadi 123 Juta Orang

Nasional
Jusuf Kalla Larang Masjid Jadi Panggung Politik

Jusuf Kalla Larang Masjid Jadi Panggung Politik

Nasional
Diberi Waktu 10 Hari, Prima Sanggupi Verifikasi Ulang Hanya 5 Hari

Diberi Waktu 10 Hari, Prima Sanggupi Verifikasi Ulang Hanya 5 Hari

Nasional
30 Tahun Sejahterakan Kaum Duafa, Dompet Raih 2 Penghargaan Baznas Award 2023

30 Tahun Sejahterakan Kaum Duafa, Dompet Raih 2 Penghargaan Baznas Award 2023

Nasional
Mendagri Minta Gubernur hingga Bupati Tiadakan Bukber Jajaran Pemda

Mendagri Minta Gubernur hingga Bupati Tiadakan Bukber Jajaran Pemda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke