JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi mengungkapkan proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak jauh dari momentum politik.
Oleh karena itu, Veri menilai independensi calon hakim konstitusi menjadi satu hal yang penting.
Hal itu disampaikan Veri dalam acara diskusi bertajuk "Mencari Hakim Pelindung Hak Konstitusi", di Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
"Sebenarnya ini soal momentum politik. Harus dilihat betul, mungkin secara teknis kesemuanya cukup bisa diterima. Tapi faktor terakhir ini harus menjadi menjadi pertimbangan yang sangat serius, yaitu soal kenegarawaan, independensi," kata Veri.
Lebih lanjut, Veri menjelaskan bahwa hakim yang terpilih perlu melihat sebuah persoalan publik sebagai sebuah masalah publik.
Baca juga: Besok, Komisi III Tentukan Nama Hakim MK
Bukan malah sebaliknya bahwa hakim terpilih melihat persoalan itu hanya menjadi masalah bagi kelompok tertentu.
Hal itu berkaitan dengan isu-isu menyangkut Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, seperti berita bohong hingga pelanggaran lainnya.
Salah satu yang menjadi sorotan terkait upaya membangun wacana delegitimasi hasil pemilu dan terhadap penyelenggara pemilu.
Untuk mengatasinya, kata Veri, yaitu melalui penegakan hukum yang juga merupakan peran MK.
"Itu mesti didorong melalui proses penegakan hukum bukan kemudian dengan membangun wacana bahwa pemilu kita tidak jurdil, sudah by design akan memenangkan kandidat tertentu, padahal kita pernah tahu siapa yang akan menang dan kalah," jelasnya.
Sebelumnya, Rapat Pleno Komisi III DPR memutuskan untuk menunda pemilihan calon hakim MK seusai uji kepatutan dan kelayakan 11 calon hakim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019) malam.
Disepakati bahwa rapat pleno pengambilan keputusan calon hakim MK akan digelar pada Selasa, 12 Maret 2019 atau setelah masa reses.
Komisi III bersama tim ahli telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK.
Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Ada dua calon hakim yang akan dipilih untuk menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto. Diketahui masa jabatan keduanya akan berakhir pada 21 Maret 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.