JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, ada tiga alasan mengapa Siti Aisyah bisa dibebaskan oleh pengadilan Malaysia.
Siti Aisyah merupakan warga negara Indonesia yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Namun dibebaskan dengan sejumlah pertimbangan.
Tiga alasan tersebut, kaya Yasonna, dibeberkan dalam surat dari Pemerintah Indonesia untuk Jaksa Agung Malaysia. Surat itu diyakini jadi dasar Pengadilan Malayasia membebaskan Siti dari segala dakwaan.
"Ini adalah bentuk Perlindungan dan pendekatan yang baik, menyurati Jaksa Agung Malaysia Agustus tahun lalu dan menemuinya bersama Perdana Menteri Mahathir Mohamad. Menteri luar negeri dan Jaksa Agung juga melakukan hal yang sama untuk membebaskan Aisyah," ujar Yasonna dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019).
Baca juga: Tetangga dan Kerabat Gembira Sambut Kedatangan Siti Aisyah di Serang
Alasan pertama, lanjut Yasonna, yakni Siti hanya tahu apa yang dilakukannya terhadap Kim Jong Nam adalah untuk kepentingan program acara reality show. Sehingga, dirinya tidak memiliki niat untuk membunuh Kim Jong Nam.
"Kedua, Siti telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia diperalat oleh pihak Korea Utara," ungkap Yasonna.
Dan ketiga, tuturnya, Siti tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukanya.
Diakui Yasonna, tiga alasan tersebut merupakan isi dari surat yang dikirimkan oleh pemerintah Indonesia ke Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas.
"Kita mengirimkan surat dan memohon kepada pengadilan di persidangan hari ini untuk mencabut dakwaan. Nah, kita ucapkan syukur atas kerja sama yang sangat baik dengan pemerintah Malaysia," ungkapnya kemudian.
Seperti diketahui, pengadilan Malaysia telah mencabut dakwaan kepada Siti Aisyah Senin pagi.
Sebelumnya, Siti Bersama Doan Thi Huon, warga negara Vietnam, telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Baca juga: Yasonna Laoly Sebut Jaksa Agung Malaysia Gunakan Wewenangnya Cabut Tuntutan Siti Aisyah
Setelah ditahan, Siti dan Doan rupanya tak mengetahui bahwa yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam adalah zat mematikan.
Keduanya mengaku, sebelumnya ada orang mirip orang Jepang atau Korea membayar RM 400 atau sekitar Rp 1,2 juta kepada mereka. Orang itu yang menyuruh Siti dan Doan untuk melakukan tindakan tersebut.
Si pelaku mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari lelucon di sebuah acara televisi.