Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Sebut Ada 3 Alasan Siti Aisyah Bisa Bebas

Kompas.com - 11/03/2019, 19:43 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, ada tiga alasan mengapa Siti Aisyah bisa dibebaskan oleh pengadilan Malaysia.

Siti Aisyah merupakan warga negara Indonesia yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Namun dibebaskan dengan sejumlah pertimbangan. 

Tiga alasan tersebut, kaya Yasonna, dibeberkan dalam surat dari Pemerintah Indonesia untuk Jaksa Agung Malaysia. Surat itu diyakini jadi dasar Pengadilan Malayasia membebaskan Siti dari segala dakwaan.

"Ini adalah bentuk Perlindungan dan pendekatan yang baik, menyurati Jaksa Agung Malaysia Agustus tahun lalu dan menemuinya bersama Perdana Menteri Mahathir Mohamad. Menteri luar negeri dan Jaksa Agung juga melakukan hal yang sama untuk membebaskan Aisyah," ujar Yasonna dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019).

Baca juga: Tetangga dan Kerabat Gembira Sambut Kedatangan Siti Aisyah di Serang

Alasan pertama, lanjut Yasonna, yakni Siti hanya tahu apa yang dilakukannya terhadap Kim Jong Nam adalah untuk kepentingan program acara reality show. Sehingga, dirinya tidak memiliki niat untuk membunuh Kim Jong Nam.

"Kedua, Siti telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia diperalat oleh pihak Korea Utara," ungkap Yasonna.

Dan ketiga, tuturnya, Siti tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukanya.

Diakui Yasonna, tiga alasan tersebut merupakan isi dari surat yang dikirimkan oleh pemerintah Indonesia ke Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas.

"Kita mengirimkan surat dan memohon kepada pengadilan di persidangan hari ini untuk mencabut dakwaan. Nah, kita ucapkan syukur atas kerja sama yang sangat baik dengan pemerintah Malaysia," ungkapnya kemudian.

Seperti diketahui, pengadilan Malaysia telah mencabut dakwaan kepada Siti Aisyah Senin pagi.

Sebelumnya, Siti Bersama Doan Thi Huon, warga negara Vietnam, telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Baca juga: Yasonna Laoly Sebut Jaksa Agung Malaysia Gunakan Wewenangnya Cabut Tuntutan Siti Aisyah

Setelah ditahan, Siti dan Doan rupanya tak mengetahui bahwa yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam adalah zat mematikan.

Keduanya mengaku, sebelumnya ada orang mirip orang Jepang atau Korea membayar RM 400 atau sekitar Rp 1,2 juta kepada mereka. Orang itu yang menyuruh Siti dan Doan untuk melakukan tindakan tersebut.

Si pelaku mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari lelucon di sebuah acara televisi.

Kompas TV Pascabebas Siti Aisyah mengungkapkan kebahagiaannya. Dalam jumpa pers bersama MenkumhamYasonna Laoly, ia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan media karena selama ini telah membantunya. Ia juga mengungkapkan selama di Malaysia ia mendapatkan perlakuan yang baik tidak ada perlakuan intimidasi sama sekali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com