Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Aisyah Bebas, Ini Kata Presiden Jokowi

Kompas.com - 11/03/2019, 19:06 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, pembebasan WNI terpidana kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah, adalah sebuah proses yang panjang.

"Ya ini kan proses panjang, pendekataan dari kedutaan, kementerian luar negeri, dari kementerian hukum dan ham dan tentu saja kepedulian kita terhadap warga negara kita di luar negeri," kata Jokowi di Istana Bogor, Senin (11/3/2019).

Jokowi mengatakan, sejak awal pemerintah RI memang meyakini Siti Aisyah tidak terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, yang merupakan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Pemerintah justru melihat Siti Aisyah menjadi korban dari pembunuhan berencana itu.

Baca juga: Kemenlu Pastikan Kondisi Fisik dan Psikis Siti Aisyah Baik

Oleh karena itu, pemerintah berupaya maksimal membela Siti Aisyah selama proses hukum di Negeri Jiran Malaysia.

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato sebelum membuka Rakernas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/2/2019). Presiden menginstruksikan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk mendorong pemda-pemda menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terutama untuk kawasan dengan potensi ekonomi serta daerah rawan bencana. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.ANTARA/Akbar Nugroho Gumay Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato sebelum membuka Rakernas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/2/2019). Presiden menginstruksikan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk mendorong pemda-pemda menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terutama untuk kawasan dengan potensi ekonomi serta daerah rawan bencana. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
"Ini proses panjang pendekatan panjang karena memang kita melihat dari jauh bahwa Siti ini bukan merupakan masuk dari jaringan itu, tapi memang dimanfaatkan. Itu saja," kata Kepala Negara.

Siti Aisyah dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya dalam sidang yang berlangsung di Malaysia, Senin (11/3/2019) pagi ini.

Baca juga: Tetangga dan Kerabat Gembira Sambut Kedatangan Siti Aisyah di Serang

Bersama dengan warha negara Vietnam, Doan Thi Huong, Siti dituduh membunuh Kim Jong Namdengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku mereka diperdaya orang yang 'mirip orang Jepang atau Korea,' yang membayar mereka RM400, atau sekitar Rp1,2 juta untuk yang mereka sangka sebagai acara kelakar untuk televisi.

Kompas TV Pascabebas Siti Aisyah mengungkapkan kebahagiaannya. Dalam jumpa pers bersama MenkumhamYasonna Laoly, ia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan media karena selama ini telah membantunya. Ia juga mengungkapkan selama di Malaysia ia mendapatkan perlakuan yang baik tidak ada perlakuan intimidasi sama sekali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com