BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, pembebasan WNI terpidana kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah, adalah sebuah proses yang panjang.
"Ya ini kan proses panjang, pendekataan dari kedutaan, kementerian luar negeri, dari kementerian hukum dan ham dan tentu saja kepedulian kita terhadap warga negara kita di luar negeri," kata Jokowi di Istana Bogor, Senin (11/3/2019).
Jokowi mengatakan, sejak awal pemerintah RI memang meyakini Siti Aisyah tidak terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, yang merupakan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Pemerintah justru melihat Siti Aisyah menjadi korban dari pembunuhan berencana itu.
Baca juga: Kemenlu Pastikan Kondisi Fisik dan Psikis Siti Aisyah Baik
Oleh karena itu, pemerintah berupaya maksimal membela Siti Aisyah selama proses hukum di Negeri Jiran Malaysia.
Siti Aisyah dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya dalam sidang yang berlangsung di Malaysia, Senin (11/3/2019) pagi ini.
Baca juga: Tetangga dan Kerabat Gembira Sambut Kedatangan Siti Aisyah di Serang
Bersama dengan warha negara Vietnam, Doan Thi Huong, Siti dituduh membunuh Kim Jong Namdengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku mereka diperdaya orang yang 'mirip orang Jepang atau Korea,' yang membayar mereka RM400, atau sekitar Rp1,2 juta untuk yang mereka sangka sebagai acara kelakar untuk televisi.