Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Jenazah WNI Korban Mutilasi di Malaysia Belum Dipulangkan

Kompas.com - 11/03/2019, 15:37 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua jasad warga negara Indonesia (WNI), yakni Nuryanto dan yang masih diduga Ai Munawaroh masih berada di Malaysia.

Dua WNI ini diduga menjadi korban mutilasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini, pihak Malaysia belum memberikan informasi kapan jenazah keduanya bisa dibawa ke Indonesia.

"Kementerian Luar Negeri Indonesia sudah mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian Kerajaan Malaysia untuk rencana pengembalian kedua jenazah. Tapi sampai hari ini masih menunggu jawaban dari kepolisian Raja Malaysia," ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (11/3/2019).

Baca juga: 2 Terduga Pelaku Mutilasi WNI di Malaysia Jadi Tersangka Kasus Keimigrasian

Dedi menjelaskan, hingga saat ini, Kepolisian Malaysia masih melakukan penyidikan.

Jika proses penyidikan selesai, pihak KBRI Malaysia dan Kepolisian Malaysia akan memfasilitasi pemulangan kedua jenazah.

Diberitakan sebelumnya, pengusaha tekstil asal Bandung, Nuryanto, dan temannya Ai Munawaroh menjadi korban mutilasi di Malaysia.

Hermawan, salah satu anggota tim pengacara Nuryanto, mengatakan, pihaknya menerima informasi tersebut dari Kepolisian Malaysia.

Jenazah korban ditemukan di sebuah sungai di Malaysia.

Baca juga: Polisi Malaysia Kejar Satu Orang yang Diduga Auktor Intelektualis Kasus Mutilasi WNI

"Berdasarkan informasi dan keterangan Kepolisian Malaysia, jenazah itu diduga klien kami. Sebab petunjuk Kepolisian Malaysia mengarah kepada Nuryanto, sebab ditemukan bukti petunjuk seperti baju, telepon genggam ditemukan di sekitar lokasi," kata dia, ketika dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (9/2/2019).

Hermawan mengatakan, Nuryanto pergi ke Malaysia untuk urusan bisnis. Selama di Malaysia, Nuryanto sempat tiga kali pindah hotel.

Pada 22 Januari 2019, pihaknya putus komunikasi dengan Nuryanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com