JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK.
Gugatan itu sebelumnya didaftarkan tertanggal 19 September 2018 dengan Nomor Perkara 217/G/2018/PTUN.JKT oleh WP KPK.
"Majelis Hakim PTUN Jakarta akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan Wadah Pegawai KPK, dengan alasan objek gugatan Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK sudah direvisi oleh pimpinan KPK," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangan persnya, Senin (11/3/2019).
Yudi memaparkan, Pimpinan menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karier.
Menurut dia, penerbitan aturan baru itu menunjukkan adanya kekeliruan pada SK Tata Cara Mutasi.
Hal itu, kata Yudi, terlihat dari upaya pimpinan yang segera merevisi aturan mutasi dengan melibatkan WP KPK.
"Serta menghapus klasul-klasul yang menjadi keberatan Wadah Pegawai KPK. Selain itu, Perpim KPK ini memperbaiki aturan tata cara mutasi, rotasi, dan promosi dengan pengaturan lebih spesifik dan tetap berprinsip pada mekanisme assestment berdasarkan kompetensi dan profesionalitas, dan juga berjenjang," ujar Yudi.
Meski gugatan ditolak karena pimpinan sudah menerbitkan aturan baru, Yudi melihat ada potensi pelanggaran prosedur dalam penerbitan SK Tata Cara Mutasi itu.
"Meski gugatan ini tidak diterima oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, Wadah Pegawai KPK bersama kuasa hukum dari Tim Advokasi Selamatkan KPK berpandangan bahwa dengan adanya gugatan tersebut, beberapa tuntutan substansial materil para penggugat telah dilakukan oleh Pimpinan KPK RI selaku tergugat," ujar dia.
Yudi memandang, gugatan yang dilayangkan WP KPK ini menjadi masukan dan pelajaran bagi jajaran KPK agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan produk hukum dan kebijakan di lingkungan KPK.
Sebab, kebijakan internal maupun eksternal KPK bisa berdampak bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia oleh KPK.
"Putusan Majelis Hakim PTUN yang tidak menerima gugatan Wadah Pegawai KPK hanya mempertimbangkan masalah telah dicabutnya objek sengketa oleh tergugat. Oleh karena itu, secara implisit majelis hakim mengakui dan menerima legal standing Wadah Pegawai KPK untuk mengajukan gugatan di pengadilan," papar Yudi.
Ia berharap, jajaran KPK ke depannya lebih mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan kebijakan.
"Hal ini mesti dilakukan agar citra lembaga KPK RI sebagai lembaga yang profesional, transparan, akuntabel, dan taat hukum tetap terjaga, dan masyarakat Indonesia tetap percaya," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.