Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai KPK soal Mutasi Jabatan

Kompas.com - 11/03/2019, 15:03 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK.

Gugatan itu sebelumnya didaftarkan tertanggal 19 September 2018 dengan Nomor Perkara 217/G/2018/PTUN.JKT oleh WP KPK.

"Majelis Hakim PTUN Jakarta akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan Wadah Pegawai KPK, dengan alasan objek gugatan Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK sudah direvisi oleh pimpinan KPK," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangan persnya, Senin (11/3/2019).

Yudi memaparkan, Pimpinan menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karier.

Menurut dia, penerbitan aturan baru itu menunjukkan adanya kekeliruan pada SK Tata Cara Mutasi.

Hal itu, kata Yudi, terlihat dari upaya pimpinan yang segera merevisi aturan mutasi dengan melibatkan WP KPK.

"Serta menghapus klasul-klasul yang menjadi keberatan Wadah Pegawai KPK. Selain itu, Perpim KPK ini memperbaiki aturan tata cara mutasi, rotasi, dan promosi dengan pengaturan lebih spesifik dan tetap berprinsip pada mekanisme assestment berdasarkan kompetensi dan profesionalitas, dan juga berjenjang," ujar Yudi.

Meski gugatan ditolak karena pimpinan sudah menerbitkan aturan baru, Yudi melihat ada potensi pelanggaran prosedur dalam penerbitan SK Tata Cara Mutasi itu.

"Meski gugatan ini tidak diterima oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, Wadah Pegawai KPK bersama kuasa hukum dari Tim Advokasi Selamatkan KPK berpandangan bahwa dengan adanya gugatan tersebut, beberapa tuntutan substansial materil para penggugat telah dilakukan oleh Pimpinan KPK RI selaku tergugat," ujar dia.

Yudi memandang, gugatan yang dilayangkan WP KPK ini menjadi masukan dan pelajaran bagi jajaran KPK agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan produk hukum dan kebijakan di lingkungan KPK.

Sebab, kebijakan internal maupun eksternal KPK bisa berdampak bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia oleh KPK.

"Putusan Majelis Hakim PTUN yang tidak menerima gugatan Wadah Pegawai KPK hanya mempertimbangkan masalah telah dicabutnya objek sengketa oleh tergugat. Oleh karena itu, secara implisit majelis hakim mengakui dan menerima legal standing Wadah Pegawai KPK untuk mengajukan gugatan di pengadilan," papar Yudi.

Ia berharap, jajaran KPK ke depannya lebih mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan kebijakan.

"Hal ini mesti dilakukan agar citra lembaga KPK RI sebagai lembaga yang profesional, transparan, akuntabel, dan taat hukum tetap terjaga, dan masyarakat Indonesia tetap percaya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com