JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pemerintah selalu memberikan pendampingan hukum bagi Siti Aisyah selama menjalani proses pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Siti merupakan WNI terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
"Jadi kami sudah bekerja cukup lama. Kami ada pengacara yang mendampingi Siti Aisyah selama proses persidangan di Kuala Lumpur," ujar Retno saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Baca juga: Kemenlu: Bebasnya Siti Aisyah adalah Suatu Proses Panjang
Pada Senin (11/3/2019) Pengadilan Malaysia membebaskan Siti. Siti dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya.
Bersama Doan Thi Huong asal Vietnam, Siti telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Hakim menyetujui permintaan dari jaksa untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.
"Ini merupakan satu puncak dari serangkaian panjang yang sudah kami lalui dalam upaya untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kasus Siti Aisyah," kata Retno.
Baca juga: Diputus Bebas di Malaysia, Siti Aisyah Akan Dipulangkan ke Indonesia
Menurut Retno, saat ini Siti tengah berada di KBRI Kuala Lumpur. Sementara, pemerintah sedang mengatur proses pemulangan Siti ke Indonesia.
"Yang bersangkutan saat ini sedang bersama tim kita di KBRI Kuala Lumpur dan sedang mengatur upaya untuk pemulangan yang bersangkutan," ujar Retno.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.