JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, bebasnya Siti Aisyah dari tuntutan kasus dugaan pembunuhan Kim Jong Nam di meja hijau Malaysia merupakan buah dari kerja keras Pemerintah Indonesia.
Siti sebelumnya dituntut hukuman mati setelah diduga berkomplot dengan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, untuk membunuh Kim Jong Nam yang merupakan kakak tiri pimpinan Korea Utara, Kim Jong Un.
"Bebasnya Siti Aisyah ini merupakan suatu proses panjang dari upaya negara kita untuk membebaskan Siti Aisyah dari hukuman mati," ujar Arrmanatha dalam konferensi pers di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Baca juga: Diputus Bebas di Malaysia, Siti Aisyah Akan Dipulangkan ke Indonesia
"Sejak Siti Aisyah ditangkap, Bapak Presiden meminta dilakukannya koordinasi erat di antara Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN," katanya.
Koordinasi antarlembaga itu dinilai Arrmanatha menjadi kunci keberhasilan bebasnya Siti dari jeratan hukuman mati di Negeri Jiran.
Kini, Siti berada di Kuala Lumpur. Kementerian Luar Negeri sedang berupaya membawa kembali Siti ke Tanah Air secepatnya setelah putusan bebas ini.
"Terkait pemulangan, saat ini masih ada proses administrasi yang dilakukan di otoritas Malaysia. Setelah itu selesai, akan segera kita bawa pulang," ujar Arrmanatha.
Baca juga: Pembunuhan Kim Jong Nam: Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah
Peristiwa tewasnya Kim Jong Nam terjadi pada Februari 2017. Siti dan Doan mengusapkan zat beracun VX di wajah Kim Jong Nam yang sedang menunggu pesawat di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur.
Cucu pendiri Korea Utara itu pun tewas keracunan.
Setelah ditahan, Siti dan Doan rupanya tak mengetahui bahwa yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam adalah zat mematikan.
Keduanya mengaku, sebelumnya ada orang mirip orang Jepang atau Korea membayar RM 400 atau sekitar Rp 1,2 juta kepada mereka. Orang itu yang menyuruh Siti dan Doan untuk melakukan tindakan tersebut.
Si pelaku mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari lelucon di sebuah acara televisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.