Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/03/2019, 13:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, bebasnya Siti Aisyah dari tuntutan kasus dugaan pembunuhan Kim Jong Nam di meja hijau Malaysia merupakan buah dari kerja keras Pemerintah Indonesia.

Siti sebelumnya dituntut hukuman mati setelah diduga berkomplot dengan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, untuk membunuh Kim Jong Nam yang merupakan kakak tiri pimpinan Korea Utara, Kim Jong Un.

"Bebasnya Siti Aisyah ini merupakan suatu proses panjang dari upaya negara kita untuk membebaskan Siti Aisyah dari hukuman mati," ujar Arrmanatha dalam konferensi pers di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Baca juga: Diputus Bebas di Malaysia, Siti Aisyah Akan Dipulangkan ke Indonesia

"Sejak Siti Aisyah ditangkap, Bapak Presiden meminta dilakukannya koordinasi erat di antara Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN," katanya.

Koordinasi antarlembaga itu dinilai Arrmanatha menjadi kunci keberhasilan bebasnya Siti dari jeratan hukuman mati di Negeri Jiran.

Kini, Siti berada di Kuala Lumpur. Kementerian Luar Negeri sedang berupaya membawa kembali Siti ke Tanah Air secepatnya setelah putusan bebas ini.

"Terkait pemulangan, saat ini masih ada proses administrasi yang dilakukan di otoritas Malaysia. Setelah itu selesai, akan segera kita bawa pulang," ujar Arrmanatha.

Baca juga: Pembunuhan Kim Jong Nam: Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah

Peristiwa tewasnya Kim Jong Nam terjadi pada Februari 2017. Siti dan Doan mengusapkan zat beracun VX di wajah Kim Jong Nam yang sedang menunggu pesawat di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur.

Cucu pendiri Korea Utara itu pun tewas keracunan.

Setelah ditahan, Siti dan Doan rupanya tak mengetahui bahwa yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam adalah zat mematikan.

Keduanya mengaku, sebelumnya ada orang mirip orang Jepang atau Korea membayar RM 400 atau sekitar Rp 1,2 juta kepada mereka. Orang itu yang menyuruh Siti dan Doan untuk melakukan tindakan tersebut.

Si pelaku mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari lelucon di sebuah acara televisi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana

Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana

Nasional
Di Malaysia, Mahfud Janjikan TKI Mendapat Perlakuan Hukum yang Layak Sesuai Aturan

Di Malaysia, Mahfud Janjikan TKI Mendapat Perlakuan Hukum yang Layak Sesuai Aturan

Nasional
Ketua TPN Sebut Ganjar Rajin Blusukan seperti Jokowi, Bahkan Tidur di Rumah Rakyat

Ketua TPN Sebut Ganjar Rajin Blusukan seperti Jokowi, Bahkan Tidur di Rumah Rakyat

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau, Wanti-wanti Tantangan yang Makin Kompleks

KSAU Pimpin Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau, Wanti-wanti Tantangan yang Makin Kompleks

Nasional
Mutasi Polri, Polisi yang Terseret Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan

Mutasi Polri, Polisi yang Terseret Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan

Nasional
Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Ini Susunan 9 Hakim MK Terbaru

Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Ini Susunan 9 Hakim MK Terbaru

Nasional
Profil Hakim MK Baru Ridwan Mansyur, Pernah Adili Pembunuh Munir

Profil Hakim MK Baru Ridwan Mansyur, Pernah Adili Pembunuh Munir

Nasional
Polisi Sebut Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa

Polisi Sebut Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa

Nasional
Dilantik Jokowi Jadi Kepala BNN, Marthinus Hukom Punya Harta Rp 16,8 Miliar

Dilantik Jokowi Jadi Kepala BNN, Marthinus Hukom Punya Harta Rp 16,8 Miliar

Nasional
Di Malaysia, Mahfud Ajak WNI Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

Di Malaysia, Mahfud Ajak WNI Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

Nasional
Jokowi Lantik Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Jokowi Lantik Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Nasional
Disaksikan Jokowi, Ridwan Mansyur Disumpah Jadi Hakim MK

Disaksikan Jokowi, Ridwan Mansyur Disumpah Jadi Hakim MK

Nasional
Kadernya Joget di Kantor Kemendag, PAN: Itu Bukan Kampanye

Kadernya Joget di Kantor Kemendag, PAN: Itu Bukan Kampanye

Nasional
Dewas Putuskan Perkara Etik Firli Bahuri Naik Sidang atau Tidak Hari Ini

Dewas Putuskan Perkara Etik Firli Bahuri Naik Sidang atau Tidak Hari Ini

Nasional
DPR RI dan Pemerintah: Pertambangan di Pulau Kecil Tidak Dilarang, asalkan...

DPR RI dan Pemerintah: Pertambangan di Pulau Kecil Tidak Dilarang, asalkan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com