Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Dini bagi Penyelenggara Pemilu sebelum Kampanye Rapat Umum...

Kompas.com - 11/03/2019, 07:13 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Dari politik uang hingga keterlibatan ASN

Ada pelanggaran-pelanggaran lain yang diprediksi juga akan terjadi dalam kampanye rapat umum nanti. Veri Junaidi mengatakan salah satunya mengenai politik uang.

"Pada rapat umum nanti kan akan menghadirkan lebih banyak orang. Bagaimana pengerahan terhadap pendukung untuk bisa hadir kan selalu menjadi isu. Apakah mereka hadir betul-betul keinginan sendiri atau dimobilisasi," ujar Veri.

Jika dimobilisasi, biasanya berkaitan erat dengan politik uang. Veri mengakui, sudah ada regulasi yang mengatur batasan pemberian bahan kampanye seperti kaos.

Namun, pemberian uang makan dan transportasi belum diatur jelas. Veri mengatakan hal ini bisa menjadi modus.

Potensi kedua, mengenai keterlibatan ASN. Terlebih lagi, kata Veri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah mengatakan bahwa ASN diperbolehkan menyosialisasikan keberhasilan pemerintah.

Menurut dia, hal ini tidak ada bedanya dengan menyeret ASN ke ranah politik.

"Dan itu bisa dikatakan perintah kepada ASN untuk menyosialisasikan apa yang dilakukan pemerintah," kata dia.

Khairul Fahmi menambahkan, potensi pelanggaran lainnya adalah penggunaan fasilitas yang dilarang untuk kampanye. Misalnya seperti lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan gedung pemerintah.

"Misalnya ada fasilitas yang dilarang tetapi karena ada kedekatan akhirnya diperbolehkan. Itu nanti akan berantem," ujar Khairul.

Pelanggaran lain seperti perusakan alat peraga kampanye, silang dukungan, hingga pengaturan lokasi kampanye juga perlu diantisipasi oleh KPU dan Bawaslu. 

Metode rapat umum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian zonasi kampanye untuk rapat umum peserta Pemilu 2019.

Pengundian dilakukan pada Rabu (6/3/2019) di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Sistem ini mengelompokan 34 provinsi di Indonesia menjadi dua bagian yang nantinya menjadi acuan bagi peserta pemilu melakukan kampanye.

Dalam konteks Pileg, partai politik peserta pemilu diatur untuk mendapatkan jadwal kampanye di zona yang sama dengan pasangan capres cawapres yang didukungnya.

Ada dua zonasi yang dibagi KPU, yaitu zonasi A dan B. Bola undian diambil secara serentak oleh perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.

Hasilnya, Jokowi-Ma'ruf mendapat bola B. Sedangkan, tim Prabowo-Sandiaga mendapat bola A.

Artinya, pasangan capres cawapres Jokowi-Ma'ruf akan memulai kampanye rapat umum per 24 Maret di wilayah B, sementara pasangan Prabowo-Sandiaga memulai kampanye di wilayah A.

Mereka akan bertukar zonasi setiap 2 hari sekali. Aturan ini adalah hasil revisi dari kesepakatan awal yang menyatakan pertukaran zonasi dilakukan setiap 3 hari sekali.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Zonasi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com