Dedi menjelaskan bahwa ancaman hukuman maksimal Pasal 207 KUHP yang disangkakan kepada Robertus, yaitu 1,5 tahun. Oleh karena itu, penahanan tidak dilakukan.
Kepolisian sedang mendalami penyebar video orasi Robertus. Penyidik sudah mengantongi akun-akun yang diduga menyebarkan video orasi tersebut.
Dedi melanjutkan, penyidik tinggal mengidentifikasi pemilik akun-akun tersebut.
"Sudah tahu, sudah di-mapping, di-profiling, tinggal diidentifikasi," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.