Dedi menuturkan, penangkapan tersebut didasari pada laporan polisi model A dan bukan aduan pihak tertentu.
Laporan polisi model tersebut adalah laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi.
"Penangkapan ini, saya sampaikan kepada rekan-rekan, adalah laporan polisi model A," ungkap Dedi.
Kepolisian tidak menahan Robertus. Dedi mengatakan, Robertus juga tidak dikenai wajib lapor.
"Saya luruskan lagi, yang bersangkutan tidak dikenai wajib lapor," kata Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa ancaman hukuman maksimal Pasal 207 KUHP yang disangkakan kepada Robertus, yaitu 1,5 tahun. Oleh karena itu, penahanan tidak dilakukan.
Kepolisian sedang mendalami penyebar video orasi Robertus. Penyidik sudah mengantongi akun-akun yang diduga menyebarkan video orasi tersebut.
Dedi melanjutkan, penyidik tinggal mengidentifikasi pemilik akun-akun tersebut.
"Sudah tahu, sudah di-mapping, di-profiling, tinggal diidentifikasi," ungkapnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan