JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Ace Hasan Syadzily menilai, pelaporan dugaan pelanggaran kampanye oleh calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo telah di luar batas kewajaran.
Sebab sudah banyak pernyataan-pernyataan Jokowi yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu.
"Mereka tidak mengerti dan memahami pelanggaran pemilu. Apapun mereka laporkan dengan membabi buta," ujar Ace ketika dihubungi, Jumat (8/3/2019).
Baca juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu soal Kartu Pra Kerja
Hal ini disampaikan untuk menanggapi Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) yang melaporkan Jokowi soal program kartu pra kerja. Jokowi dianggap menjanjikan uang kepada peserta kampanyenya.
Sebelum ini, Jokowi juga dilaporkan karena diduga menyebarkan kebohongan dalam debat kedua. Dia dinilai menyampaikan data-data yang salah ketika berdebat dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Jokowi juga dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan penghinaan terhadap Prabowo usai debat pertama.
Baca juga: Mendagri Dilaporkan ke Bawaslu karena Minta Kades Teriak Jokowi
Saat itu, Jokowi menyebut Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menandatangani berkas pencalonan caleg, termasuk caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi.
Ace mengatakan laporan membabi buta itu sekaligus upaya mendeligitimasi penyelenggara pemilu. Dia menduga ada upaya untuk menuding penyelenggara pemilu tidak netral.
"Apabila tidak memenuhi unsur pelanggaran, mereka bilang Bawaslu tidak netral. Itulah arahnya sehingga akan memunculkan opini penyelenggara pemilu tidak netral," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.