Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P: Penangkapan Robertus Robet Berlebihan

Kompas.com - 08/03/2019, 08:30 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengkritik langkah Polri menangkap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus dosen Univeritas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet.

"Penangkapan terhadap aktivis Robertus Robet menurut saya berlebihan. Apalagi sudah dijelaskan oleh Robert bahwa lagu yang dinyanyikan bukan ditujukan kepada institusi TNI hari ini tetapi kepada kebijakan rezim militer Suharto di masa yang lalu," kata Charles dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3/2019).

Baca juga: Menurut Polri, Ini Bukti yang Seret Aktivis HAM Robertus Robet Jadi Tersangka

"Setahu saya lagu tersebut kerap menghiasi demo-demo pro-demokrasi di era transisi menuju demokrasi," tambah dia.

Charles mengatakan, wacana revisi UU TNI tentang penempatan perwira TNI di institusi non-militer memang memicu kekhawatiran di berbagai kalangan.

Masih banyak masyarakat yang trauma terhadap kebijakan dwifungsi ABRI di era otoriter pemerintahan Suharto. Sehingga wajar apabila ada penolakan terhadap wacana tersebut.

Baca juga: Penangkapan Robertus Robet Dipandang Berpotensi Ciptakan Ketakutan dalam Berekspresi

Anggota Komisi I DPR ini mengingatkan, penerapan UU ITE jangan sampai memberangus kebebasan berekspresi dan kebebasan sipil.

Menurut dia, penerapan pasal 28 UU ITE terhadap kasus Robert ini tidak tepat karena tidak ada unsur kesengajaan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris.Fabian Januarius Kuwado Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris.

"Konteksnya yaitu mengingatkan agar masa kelam rezim militer Orde Baru tidak terulang kembali," ujar dia.

Baca juga: Bukan Aduan, Laporan Polisi Model A Jadi Dasar Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robet

Charles pun berharap semua pihak juga bisa melihat kasus ini secara objektif dalam kerangka menjaga nilai-nilai demokrasi. Ia meminta jangan ada yang mengait-ngaitkan dengan politik praktis atau pilpres.

Robet sebelumnya ditangkap polisi pada Kamis (7/3/2019) dini hari terkait aksinya pada forum kamisan satu minggu sebelumnya. Namun, akhirnya Robet dilepas pada Jumat (8/3/2019) setelah selesai menjalani pemeriksaan.

Polisi menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.

Baca juga: Berstatus Tersangka, Polri Sebut Dosen UNJ Robertus Robet Tak Wajib Lapor

Berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan/atau Pasal 207 KUHP.

Robet diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.

Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.

Kompas TV Penangkapan aktivis #RobertusRobet tidak didasari laporan masyarakat. Namun kepolisian membuat laporan model A sehingga aparat bisa mengamankan Robertus. Laporan model A adalah laporan tentang peristiwa pidana yang ditemukan sendiri oleh polisi. Karo Penmas Mabes #Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan laporan model A yang dibuat polisi dalam kasus Robertus Robert sudah sesuai dengan undang-undang tentang kepolisian. Yaitu yang berkaitan dengan tugas polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com