JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengkritik langkah Polri menangkap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus dosen Univeritas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet.
"Penangkapan terhadap aktivis Robertus Robet menurut saya berlebihan. Apalagi sudah dijelaskan oleh Robert bahwa lagu yang dinyanyikan bukan ditujukan kepada institusi TNI hari ini tetapi kepada kebijakan rezim militer Suharto di masa yang lalu," kata Charles dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3/2019).
Baca juga: Menurut Polri, Ini Bukti yang Seret Aktivis HAM Robertus Robet Jadi Tersangka
"Setahu saya lagu tersebut kerap menghiasi demo-demo pro-demokrasi di era transisi menuju demokrasi," tambah dia.
Charles mengatakan, wacana revisi UU TNI tentang penempatan perwira TNI di institusi non-militer memang memicu kekhawatiran di berbagai kalangan.
Masih banyak masyarakat yang trauma terhadap kebijakan dwifungsi ABRI di era otoriter pemerintahan Suharto. Sehingga wajar apabila ada penolakan terhadap wacana tersebut.
Baca juga: Penangkapan Robertus Robet Dipandang Berpotensi Ciptakan Ketakutan dalam Berekspresi
Anggota Komisi I DPR ini mengingatkan, penerapan UU ITE jangan sampai memberangus kebebasan berekspresi dan kebebasan sipil.
Menurut dia, penerapan pasal 28 UU ITE terhadap kasus Robert ini tidak tepat karena tidak ada unsur kesengajaan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan.
"Konteksnya yaitu mengingatkan agar masa kelam rezim militer Orde Baru tidak terulang kembali," ujar dia.
Baca juga: Bukan Aduan, Laporan Polisi Model A Jadi Dasar Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robet
Charles pun berharap semua pihak juga bisa melihat kasus ini secara objektif dalam kerangka menjaga nilai-nilai demokrasi. Ia meminta jangan ada yang mengait-ngaitkan dengan politik praktis atau pilpres.
Robet sebelumnya ditangkap polisi pada Kamis (7/3/2019) dini hari terkait aksinya pada forum kamisan satu minggu sebelumnya. Namun, akhirnya Robet dilepas pada Jumat (8/3/2019) setelah selesai menjalani pemeriksaan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan