Kemudian, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan para ahli pidana dan bahasa.
Dedi menambahkan bahwa Robertus juga telah mengakui bahwa narasi serta pemilihan kata atau diksi dalam orasi tersebut dilakukan olehnya.
Baca juga: Robertus Robet Dijerat Pasal Penghinaan Penguasa atau Badan Hukum di Indonesia
"Apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan itu mendiskreditkan, tanpa ada data dan fakta, itu mendiskreditkan salah satu institusi. Itu berbahaya," terangnya.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Robertus tidak ditahan. Dedi menjelaskan bahwa ancaman hukuman dari pasal yang menjeratnya adalah 1,5 tahun.
Robertus telah dipulangkan oleh pihak kepolisian, Kamis (7/3/2019) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.