JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu program kartu baru Presiden RI Joko Widodo menimbulkan kontroversi. Program yang dimaksud adalah kartu prakerja untuk masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.
Kontroversinya terletak pada janji Jokowi bahwa pemegang kartu tersebut akan menerima gaji selama belum mendapat pekerjaan. Hal ini dibocorkan Jokowi pekan lalu saat ngopi bareng milenial di Kopi Haji Anto 2 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (1/3/2019).
"Kalau belum dapat pekerjaan, kartu itu juga akan memberikan kayak honor, kayak gaji. Tapi jumlahnya berapa masih kita rahasiakan. Nanti," kata Jokowi yang juga merupakan calon presiden nomor urut 01 itu.
Baca juga: Tawarkan Program Baru, Jokowi Janjikan Kartu Sembako Murah, KIP Kuliah, dan Kartu Pra-Kerja
Janji Jokowi itu langsung dikritik sana-sini. Pendukung lawan politiknya dalam Pemilihan Presiden 2019 langsung angkat suara.
Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Ledia Hanifa menilai, program tersebut bisa membuat ketergantungan karena pemegang kartu tetap digaji meskipun belum mendapat pekerjaan.
"Enggak bagus juga. Seharusnya lebih dilatih lebih baik supaya mereka bisa berkembang. Karena kalau enggak, ketergantungannya cukup besar," kata Ledia.
Baca juga: Jokowi: Pemegang Kartu Pra Kerja Dapat Gaji meski Belum Punya Pekerjaan
Menurut Ledia, kuncinya bukan pada gaji itu. Seharusnya pemerintah justru mengatasi masalah dari akarnya yaitu pendidikan. Kurikulum pendidikan harus diubah agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Besar anggaran yang dibutuhkan dalam program ini juga dikritik. Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan program Jokowi ini akan menghabisan anggaran yang sangat besar.
Sebab, berdasarkan data BPS, saat ini tingkat pengangguran terbuka di Indonesia ada 7 juta jiwa.
Baca juga: BPN Prabowo Nilai Kartu Pra Kerja Jokowi Tak Bagus, Bikin Ketergantungan
Bila diperkirakan Jokowi akan memberikan gaji Rp 1 juta untuk tiap orang, maka butuh anggaran sekitar Rp 7 triliun.
Andre pun meminta agar lebih baik Jokowi membuat program yang masuk akal dan tidak membebani keuangan negara atau APBN.
"Jika Jokowi memaksakan program Kartu Pra Kerja maka janjinya itu akan membahayakan APBN. Dari mana Jokowi akan membiayai janjinya itu? Wapres JK sudah menyatakan bahwa itu hanya bisa dilakukan di negara maju dengan jumlah penduduk sedikit," kata Andre.
Akibat janji ini, Jokowi pun kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelapornya adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Jokowi dianggap menjanjikan uang kepada peserta kampanyenya.
"Adapun perbuatan capres nomor urut 01, Pak Jokowi, yang di saat kampanye menjanjikan akan memberikan uang atau materi lainnya berupa gaji atau honor kepada peserta kampanye tersebut, maka patut diduga merupakan pelanggaran kampanye," kata Kuasa Hukum TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.
Baca juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu soal Kartu Pra Kerja
Selain itu, pelapor juga berpendapat janji Jokowi berpotensi hoaks. Sebab, negara tidak punya anggaran untuk memberikan gaji kepada pengangguran.
Pelapor mengatakan, Jokowi berpotensi melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j Juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Namun, bagaimana sebenarnya konsep program ini? Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan pemerintah sendiri sedang mengkaji, apakah pengangguran penerima kartu ini hanya mendapat pelatihan keterampilan saja atau juga insentif berbentuk uang sampai dapat pekerjaan.
"Bahasa beliau (Presiden Jokowi) memang honor. Itu yang kita kaji, kongkretnya akan seperti apa? Ada semacam insentifkah? Atau apa," ujar Hanif.
Baca juga: Kartu Pra Kerja Jokowi, Pengangguran Jadi Digaji Atau Tidak?
Hanif menyampaikan, ide awal program ini hanya pemberian pelatihan keterampilan. Pengangguran kategori fresh graduate akan diberi pelatihan perbaikan keterampilan.
Sementara pengangguran kategori pindah pekerjaan atau korban PHK akan mendapat pelatihan dengan model peningkatan atau ganti keterampilan.
Terkait anggarannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan program ini juga masih dipertimbangkan untuk masuk ke postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
"Itu (Kartu Pra Kerja) salah satu yang jadi isu atau pertimbangan dalam desain RAPBN 2020," ujar Sri.
Baca juga: Kartu Pra Kerja Jokowi, Pengangguran Jadi Digaji Atau Tidak?
Saat ini, pemerintah sendiri masih membahas Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020. Pembahasan tersebut diketahui merujuk pada RPJMN 2020-2024 yang disusun oleh Bappenas.
Meski demikian, lantaran baru memasuki tahap awal, pembahasan baru menyentuh hal umum. Salah satunya mengenai tantangan pembangunan agar Indonesia dapat menjadi negara middle income, upper country.
"Namun akan jauh lebih detail, mulai dari pembangunan sumber daya manusia, strategi pendidikan, kesehatan, jaring pengaman sosial, termasuk training bagi tenaga kerja, itu akan dibahas detail nanti," ujar Sri.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Kartu Pra Kerja Masih Dipertimbangkan Masuk RAPBN 2020
Dengan demikian, pembahasan tentang rencana program kartu prakerja juga belum dibahas secara detail.
Sri menegaskan, pemerintah tetap mengelola APBN secara hati-hati meskipun nantinya RAPBN 2020 mengakomodasi program baru yang berpotensi membebani kas negara.