Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Kartu Pra Kerja Jokowi...

Kompas.com - 08/03/2019, 07:21 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Saat memberikan pidato kebangsaan di acara Konvensi Rakyat di Sentul International Convention Center Bogor, Jawa Barat, Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo menyampaikan sejumlah program baru jika kembali terpilih. Di antaranya program Kartu Indonesia Pintar Kuliah dan Kartu Pra Kerja bagi mereka para pencari kerja untuk meningkatkan kemampuannya.

Selain itu, pelapor juga berpendapat janji Jokowi berpotensi hoaks. Sebab, negara tidak punya anggaran untuk memberikan gaji kepada pengangguran.

Pelapor mengatakan, Jokowi berpotensi melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j Juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Penjelasan pemerintah 

Namun, bagaimana sebenarnya konsep program ini? Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan pemerintah sendiri sedang mengkaji, apakah pengangguran penerima kartu ini hanya mendapat pelatihan keterampilan saja atau juga insentif berbentuk uang sampai dapat pekerjaan.

"Bahasa beliau (Presiden Jokowi) memang honor. Itu yang kita kaji, kongkretnya akan seperti apa? Ada semacam insentifkah? Atau apa," ujar Hanif.

Baca juga: Kartu Pra Kerja Jokowi, Pengangguran Jadi Digaji Atau Tidak?

Hanif menyampaikan, ide awal program ini hanya pemberian pelatihan keterampilan. Pengangguran kategori fresh graduate akan diberi pelatihan perbaikan keterampilan.

Sementara pengangguran kategori pindah pekerjaan atau korban PHK akan mendapat pelatihan dengan model peningkatan atau ganti keterampilan.

Terkait anggarannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan program ini juga masih dipertimbangkan untuk masuk ke postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.

"Itu (Kartu Pra Kerja) salah satu yang jadi isu atau pertimbangan dalam desain RAPBN 2020," ujar Sri.

Baca juga: Kartu Pra Kerja Jokowi, Pengangguran Jadi Digaji Atau Tidak?

Saat ini, pemerintah sendiri masih membahas Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020. Pembahasan tersebut diketahui merujuk pada RPJMN 2020-2024 yang disusun oleh Bappenas.

Meski demikian, lantaran baru memasuki tahap awal, pembahasan baru menyentuh hal umum. Salah satunya mengenai tantangan pembangunan agar Indonesia dapat menjadi negara middle income, upper country.

"Namun akan jauh lebih detail, mulai dari pembangunan sumber daya manusia, strategi pendidikan, kesehatan, jaring pengaman sosial, termasuk training bagi tenaga kerja, itu akan dibahas detail nanti," ujar Sri.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Kartu Pra Kerja Masih Dipertimbangkan Masuk RAPBN 2020

Dengan demikian, pembahasan tentang rencana program kartu prakerja juga belum dibahas secara detail.

Sri menegaskan, pemerintah tetap mengelola APBN secara hati-hati meskipun nantinya RAPBN 2020 mengakomodasi program baru yang berpotensi membebani kas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com