Selain itu, pelapor juga berpendapat janji Jokowi berpotensi hoaks. Sebab, negara tidak punya anggaran untuk memberikan gaji kepada pengangguran.
Pelapor mengatakan, Jokowi berpotensi melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j Juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Namun, bagaimana sebenarnya konsep program ini? Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan pemerintah sendiri sedang mengkaji, apakah pengangguran penerima kartu ini hanya mendapat pelatihan keterampilan saja atau juga insentif berbentuk uang sampai dapat pekerjaan.
"Bahasa beliau (Presiden Jokowi) memang honor. Itu yang kita kaji, kongkretnya akan seperti apa? Ada semacam insentifkah? Atau apa," ujar Hanif.
Baca juga: Kartu Pra Kerja Jokowi, Pengangguran Jadi Digaji Atau Tidak?
Hanif menyampaikan, ide awal program ini hanya pemberian pelatihan keterampilan. Pengangguran kategori fresh graduate akan diberi pelatihan perbaikan keterampilan.
Sementara pengangguran kategori pindah pekerjaan atau korban PHK akan mendapat pelatihan dengan model peningkatan atau ganti keterampilan.
Terkait anggarannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan program ini juga masih dipertimbangkan untuk masuk ke postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
"Itu (Kartu Pra Kerja) salah satu yang jadi isu atau pertimbangan dalam desain RAPBN 2020," ujar Sri.
Baca juga: Kartu Pra Kerja Jokowi, Pengangguran Jadi Digaji Atau Tidak?
Saat ini, pemerintah sendiri masih membahas Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020. Pembahasan tersebut diketahui merujuk pada RPJMN 2020-2024 yang disusun oleh Bappenas.
Meski demikian, lantaran baru memasuki tahap awal, pembahasan baru menyentuh hal umum. Salah satunya mengenai tantangan pembangunan agar Indonesia dapat menjadi negara middle income, upper country.
"Namun akan jauh lebih detail, mulai dari pembangunan sumber daya manusia, strategi pendidikan, kesehatan, jaring pengaman sosial, termasuk training bagi tenaga kerja, itu akan dibahas detail nanti," ujar Sri.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Kartu Pra Kerja Masih Dipertimbangkan Masuk RAPBN 2020
Dengan demikian, pembahasan tentang rencana program kartu prakerja juga belum dibahas secara detail.
Sri menegaskan, pemerintah tetap mengelola APBN secara hati-hati meskipun nantinya RAPBN 2020 mengakomodasi program baru yang berpotensi membebani kas negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.