JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet, diungkapkan bukan berdasarkan laporan dari pihak tertentu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, penangkapan tersebut didasari pada laporan polisi model A.
Laporan polisi model tersebut adalah laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi sendiri.
"Penangkapan ini saya sampaikan kepada rekan-rekan adalah laporan polisi model A," ungkap Dedi usai pemeriksaan Robertus, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).
Baca juga: Berstatus Tersangka, Polri Sebut Dosen UNJ Robertus Robet Tak Wajib Lapor
Sebelumnya, Robertus ditangkap pada Kamis (7/3/2019) dini hari dalam kasus dugaan penghinaan terhadap institusi TNI.
Dedi menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman, hingga penegakan hukum pada masyarakat.
Baca juga: [BERITA POPULER] Robertus Robet Ditangkap, Dituduh Hina TNI | Anang Cabut Usulan RUU Permusikan
Dengan begitu, mereka aktif membuat laporan polisi model A tersebut sebagai langkah antisipasi.
"Ketika sudah ada indikasi atau suatu peristiwa yang mengganggu ketertiban umum maka polisi harus hadir," ujarnya.
"Oleh karenanya polisi secara proaktif membuat laporan polisi model A, untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata," sambung dia.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Robertus Robet, UU ITE Dinilai Harus Dikaji Ulang
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan