JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet, tidak dikenakan wajib lapor.
"Saya luruskan lagi, yang bersangkutan tidak dikenakan wajib lapor," ungkap Dedi usai pemeriksaan Robertus, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).
Namun, aktivis HAM tersebut masih menyandang status sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Robertus Robet, UU ITE Dinilai Harus Dikaji Ulang
Lebih lanjut, kendati berstatus tersangka, Robertus tidak ditahan.
Dedi menjelaskan bahwa ancaman hukuman maksimal pasal 207 KUHP yang disangkakan kepada Robertus yaitu 1,5 tahun. Oleh karena itu, penahanan tidak dilakukan.
"Untuk pasal 207 KUHP, ancaman hukuman cuma 1 tahun 6 bulan. Jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutan untuk kembali," jelasnya.
Dedi menambahkan, tak menutup kemungkinan Robertus dipanggil lagi jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
Baca juga: Robertus Robet Dijerat Pasal Penghinaan Penguasa atau Badan Hukum di Indonesia
Pada pasal 207 KUHP tersebut tertulis "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Robertus Robet sebelumnya ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Baca juga: Peneliti ICW: Video Robertus Dipotong, Konteksnya Jadi Sangat Berubah
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.
Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.
Sementara itu, melalui sebuah video, Robet telah memberikan klarifikasi atas orasinya itu.
Pertama, Robet menegaskan bahwa lagu itu bukan dibuat oleh dirinya, melainkan lagu yang populer di kalangan gerakan mahasiswa pada 1998.
Baca juga: Presiden dan Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Penyidik yang Proses Robertus Robet
Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik yang ia lontarkan terhadap ABRI di masa lampau, bukan TNI di masa kini.
Ia juga mengatakan, lagu itu tidak dimaksudkan untuk menghina profesi dan institusi TNI.
"Sebagai dosen saya tahu persis upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI dan dalam banyak kesempatan saya justru memuji reformasi TNI sebagai reformasi yang berjalan paling maju," ujar Robet.