Oleh karena itu, mereka mengajak publik untuk mendesak Kapolri Tito Karnavian untuk membebaskan Robertus Robet tanpa syarat.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Aktivis HAM Robertus Robet...
Sebab, apa yang ia sampaikan pada Aksi Kamisan adalah murni kebebasan berpendapat secara damai yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
Di bagian akhir petisi tertulis "Mari tunjukkan solidaritasmu. Gunakan tagar #BebaskanRobet untuk menyebarluaskan petisi ini. Mention @BareskrimPolri dalam setiap protes damai media sosialmu".
Polisi menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
Berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan/atau Pasal 207 KUHP.
Robet diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.
Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.