Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Aktivis HAM Robertus Robet...

Kompas.com - 07/03/2019, 11:59 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penangkapan akademisi yang juga aktivis hak asasi manusia (HAM), Robertus Robet, menuai polemik di masyarakat.

Robet ditangkap kepolisian setelah menyanyikan pelesetan lagu "Mars ABRI" saat Aksi Kamisan pekan lalu.

Dia diduga ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah video orasinya tersebar luas di media sosial.

Berikut kronologi penangkapan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut:

Aksi Kamisan

Aksi Kamisan adalah sebuah aksi damai mingguan yang dilakukan sejak awal 2007 oleh para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang belum juga mendapat keadilan, serta para aktivis dan pegiat HAM.

Pada  kegiatan Kamisan pada 28 Februari lalu di depan Istana Presiden, Robet menyanyikan “Mars ABRI” yang kemudian menuai masalah hingga menyeretnya ke ranah hukum.

Berikut lirik “Mars ABRI” yang dinyanyikan Robet, sebagaimana juga dinyanyikan oleh para mahasiswa saat berdemonstrasi menuntut reformasi dan mundurnya Soeharto pada 1998.

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna bubarkan saja
Diganti Menwa (Resimen Mahasiswa),
kalau perlu diganti pramuka

Naik bus kota enggak pernah bayar
Apalagi makan di warung Tegal

Ia tidak melanjutkan untuk menyanyikan lagu tersebut secara penuh, karena lirik lagu secara keseluruhan dinilai terlalu sensitif.

Tidak lama, ia langsung memulai orasinya yang berisi penolakan aktifnya perwira militer di ranah politik dan birokrasi atau dwifungsi TNI.

Baca juga: Klarifikasi Lengkap Robertus Robet soal Nyanyiannya dalam Aksi Kamisan yang Kini Diperkarakan

Video tersebar


Namun, video orasi Robet yang diawali dengan "Mars ABRI" itu tersebar luas di media sosial. Menanggapi itu, Robet memberikan penjelasannya.

Menurut dia, lagu itu ditujukan kepada ABRI di masa lalu saat Soeharto berkuasa, bukan TNI sekarang.

"Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau, bukan TNI di masa kini. Apalagi dimaksudkan untuk menghina profesi dan organisasi institusi TNI," kata Robet.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com