Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi Menyayangkan Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robet

Kompas.com - 07/03/2019, 09:12 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan akademisi yang tergabung dalam Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Indonesia (APPSANTI) menyayangkan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dosen Program Studi Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robert.

Robertus ditangkap di kediamannya pada Kamis (7/3/2019) dini hari atas dugaan melanggar UU ITE atas orasi yang disampaikannya saat aksi Kamisan pada 28 Februari 2019.

Hingga Kamis pagi, Robet masih dalam pemeriksaan di Mabes Polri.

"Penangkapan Robertus Robet ini tentu mengusik akal sehat dan nurani saya sebagai sesama akademisi, juga akal sehat dan nurani universitas bahwa penangkapan atas kebebasan akademik itu benar-benar menunjukkan tindakan yang memungkinkan ditafsirkan sebagai tindakan represi kepolisian pada warga akademik," kata Ketua APPSABTI Ubedilah Badrun melalui keterangan tertulis, Kamis pagi.

Baca juga: Dosen UNJ Robertus Robet Ditangkap Polisi karena Diduga Langgar UU ITE

Ia mengatakan, kalangan akademisi akan terus melakukan pembelaan.

"Untuk menegakkan edmokrasi sebagaimana amanat UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adalah Negara Republik, negara demokrasi yang memberi ruang bagi hak menyatakan pendapat di muka umum," kata Ubedilah.

Ubedilai menilai, apa yang dilakukan Robertus Robet tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan dijamin Pasal 28 mengenai kebebasan berpendapat.

"Itu sesungguhnya jika kita mencermati content-nya secara utuh dari rekaman video tersebut, saya menyimpulkanya itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 bahkan dijamin dalam pasal 28 tentang kebebasan menyatakan pendapat," kata dia.

Baca juga: Penjelasan Polri soal Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robet

Ia juga mengingatkan agar UU ITE tak digunakan aparat sebagai senjata untuk kepentingan membungkam suara akademisi.

"Secara akademik, Robertus Robet juga sesungguhnya sedang menjalankan salah satu Tridarma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pembelaan bagi kepentingan Demokrasi," ujar Ubedillah.

Berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Robet diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.

Baca juga: Hingga Kamis Pagi, Dosen UNJ Robertus Robet Masih Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.

Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.

Sementara itu, melalui sebuah video, Robet telah memberikan klarifikasi atas orasinya itu. Pertama, Robet menegaskan bahwa lagu itu bukan dibuat oleh dirinya, melainkan lagu yang populer di kalangan gerakan mahasiswa pada 1998.

Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik yang ia lontarkan terhadap ABRI di masa lampau, bukan TNI di masa kini.

Ia juga mengatakan, lagu itu tidak dimaksudkan untuk menghina profesi dan institusi TNI.

"Sebagai dosen saya tahu persis upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI dan dalam banyak kesempatan saya justru memuji reformasi TNI sebagai reformasi yang berjalan paling maju," ujar Robet.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com