JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet, yang ditangkap polisi pada Kamis (7/3/2019) dini hari, masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, hingga Kamis pagi ini.
Kuasa Hukum Robet, Nurkholis Hidayat, mengatakan, status kliennya masih menunggu kelanjutan dari proses pemeriksaan yang dilakukan polisi.
Robet masih menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ya, sekarang lagi menyelesaikan BAP-nya di Mabes Polri. Lagi menunggu status kelanjutannya, masih dalam proses 1 x 24 jam penangkapan," ujar Nurkholis, saat dihubungi Kompas.com, Kamis pagi.
Baca juga: Dosen UNJ Robertus Robet Ditangkap Polisi karena Diduga Langgar UU ITE
Nurkholis mengatakan, Robertus Robet ditangkap karena orasi yang disampaikannya saat aksi Kamisan, di seberang Istana Merdeka, pekan lalu.
Sebelumnya, Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat mengonfirmasi informasi penangkapan Robet.
Papang menyebutkan, polisi mendatangi rumah Robet sekitar pukul 00.15, kemudian membawanya ke Mabes Polri.
"Pada 7 Maret 2019 sekitar pukul 00.15 pihak Kepolisian mendatangi rumah Robertus Robet dan membawanya ke Markas Besar Kepolisian untuk proses penyidikan," ujar Papang melalui pesan singkat, Kamis.
Menurut Papang, berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Penjelasan Polri soal Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robet
Robet diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.
Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.
Sementara itu, melalui sebuah video, Robet telah memberikan klarifikasi atas orasinya itu.
Pertama, Robet menegaskan bahwa lagu itu bukan dibuat oleh dirinya, melainkan lagu yang populer di kalangan gerakan mahasiswa pada 1998.
Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik yang ia lontarkan terhadap ABRI di masa lampau, bukan TNI di masa kini.
Ia juga mengatakan, lagu itu tidak dimaksudkan untuk menghina profesi dan institusi TNI.
"Sebagai dosen saya tahu persis upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI dan dalam banyak kesempatan saya justru memuji reformasi TNI sebagai reformasi yang berjalan paling maju," ujar Robet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.