Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/03/2019, 21:33 WIB
Penulis Ihsanuddin
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko widodo menghadiri sosialisasi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). Jokowi menjanjikan bahwa dana PKH tahap dua akan cari pada awal April 2019.

"Nanti awal bulan April ditransfer tahapan kedua," kata Jokowi.

Sebelumnya, dana PKH tahap pertama sudah cair pada Januari 2019 lalu.

Baca juga: Bertemu Aktivis Perempuan, Jokowi Beberkan Program Mekaar, UMi, hingga PKH

Kepala Negara mengingatkan agar dana yang diterima digunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan keluarga. Ia meminta uang yang telah diterima tak langsung dihabiskan.

"Penggunaannya harus tepat sasaran. Dipakai beli seragam sekolah anak boleh, sepatu boleh," kata Jokowi.

Jokowi juga mengimbau agar dana PKH digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga, terutama anak-anak. Hal itu bertujuan untuk menghasilkan anak-anak generasi penerus bangsa yang sehat dan pintar.

"Anak-anak penting untuk kesehatan gizi. Gizi anak penting untuk kepintaran," kata dia.

Baca juga: Jokowi Janji Akan Cairkan Dana PKH Lagi pada April

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun meminta masyarakat untuk turut berdoa agar dana PKH dapat mengalami kenaikan setiap tahunnya.

"Doakan APBN kita makin bertambah dan bisa ditingkatkan," ujarnya.

Untuk tahun ini, pemerintah menganggarkan PKH sebesar Rp 34 triliun untuk 10 juta kepala keluarga.

Baca juga: Warga Depok Harap Besaran PKH Ditambah

Besaran dana yang didapat tiap keluarga penerima bantuan berbeda-beda. Tidak seperti tahun sebelumnya yang selalu dipukul rata, besaran dana PKH pada 2019 ditentukan berdasarkan beban tanggungan keluarga.

Rinciannya, bantuan tetap reguler sebesar Rp 550 ribu per keluarga per tahun. Untuk keluarga yang tinggal di daerah sulit (PKH Akses) mendapat tambahan menjadi Rp 1 juta.

Sedangkan keluarga dengan anak balita dan ibu hamil, masing-masing mendapat tambaban Rp 2,4 juta per orang per tahun.

Baca juga: 100.000 Botol Sabun Pesanan Jokowi Sudah Dikirim, Eli Lulus dari PKH

Keluarga dengan anak SD Rp 900 ribu, anak SMP Rp 1,5 juta, dan anak SMA sederajat Rp 2 juta.

Selain itu, jika satu keluarga penerima bantuan tinggal bersama lanjut usia atau disabilitas, mereka mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp 2,4 juta per jiwa per tahun.

Namun, bantuan tersebut memiliki batas manfaat yang bisa diterima setiap keluarga, yaitu empat anggota keluarga. Pembatasan ini agar tidak kontraproduktif dengan program keluarga berencana.

Kompas TV Calon presiden nomor urut 01 kembali menjanjikan program baru untuk memperkuat program keluarga harapan yang sudah berjalan saat ini, seperti Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat. Pernyataan ini dilontarkan Jokowi di hadapan pendukungnya di acara konvensi rakyat di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat.<br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br /> <!--[endif]-->
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PKB Perkirakan Pengumuman Capres-Cawapres Koalisi Mei 2023

PKB Perkirakan Pengumuman Capres-Cawapres Koalisi Mei 2023

Nasional
RSDC Wisma Atlet Resmi Ditutup, Alkesnya Bakal Dihibahkan

RSDC Wisma Atlet Resmi Ditutup, Alkesnya Bakal Dihibahkan

Nasional
Anggap Wacana Prabowo-Ganjar Semu, PKB: Tak Usah Dibahas

Anggap Wacana Prabowo-Ganjar Semu, PKB: Tak Usah Dibahas

Nasional
RSDC Wisma Atlet Ditutup, Relawan dan Nakes Dipulangkan

RSDC Wisma Atlet Ditutup, Relawan dan Nakes Dipulangkan

Nasional
KPU Minta Bawaslu Berikan Data Rinci 6,4 Juta Pemilih Bermasalah Saat Coklit

KPU Minta Bawaslu Berikan Data Rinci 6,4 Juta Pemilih Bermasalah Saat Coklit

Nasional
HGU di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Kepala Otorita Sebut Perlu Ada Kepastian bagi Investor

HGU di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Kepala Otorita Sebut Perlu Ada Kepastian bagi Investor

Nasional
Abraham Samad Sesalkan Lahirnya UU Baru Justru Preteli Kewenangan KPK

Abraham Samad Sesalkan Lahirnya UU Baru Justru Preteli Kewenangan KPK

Nasional
Semarakkan Ramadhan, Dompet Dhuafa Ajak 30 Anak Yatim Belanja di Supermal Karawaci

Semarakkan Ramadhan, Dompet Dhuafa Ajak 30 Anak Yatim Belanja di Supermal Karawaci

Nasional
Tak Kunjung Umumkan Capres, PKB: Menurut Perspektif Ijtima Ulama, Koalisi Ini Enggak Produktif

Tak Kunjung Umumkan Capres, PKB: Menurut Perspektif Ijtima Ulama, Koalisi Ini Enggak Produktif

Nasional
Panglima TNI Berangkatkan 555 Prajurit Tempur ke Papua untuk Amankan Freeport

Panglima TNI Berangkatkan 555 Prajurit Tempur ke Papua untuk Amankan Freeport

Nasional
Polri Akan Telusuri soal Viral Polisi Diduga Sisihkan Barang Bukti 'Thrifting' Baju Bekas Impor

Polri Akan Telusuri soal Viral Polisi Diduga Sisihkan Barang Bukti "Thrifting" Baju Bekas Impor

Nasional
Pengamat: Kecil Kemungkinan Jokowi 'Menghukum' Ganjar soal Piala Dunia U20, jika...

Pengamat: Kecil Kemungkinan Jokowi "Menghukum" Ganjar soal Piala Dunia U20, jika...

Nasional
Koalisi KIR Tak Kunjung Umumkan Capres-Cawapres, PKB: Enggak Ada Kendala, Lihat Momentum

Koalisi KIR Tak Kunjung Umumkan Capres-Cawapres, PKB: Enggak Ada Kendala, Lihat Momentum

Nasional
KPK Belum Terima Laporan Keterlibatan Artis R dalam Dugaan TPPU Rafael

KPK Belum Terima Laporan Keterlibatan Artis R dalam Dugaan TPPU Rafael

Nasional
Gugatan Masa Jabatan Kades Tidak Diterima MK, Tetap Bisa Menjabat Sampai 18 Tahun

Gugatan Masa Jabatan Kades Tidak Diterima MK, Tetap Bisa Menjabat Sampai 18 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke