JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah pernyataan terdakwa Lucas yang merasa jaksa KPK memiliki dendam sehingga berupaya memberikan hukuman yang berat terhadapnya.
"Apa yang dilakukan KPK itu hanya proses hukum saja. Jadi kalau ada keberatan jawablah dengan argumentasi dan proses hukum ada proses atau tahapan pleidoi. Nanti silakan saja diargumentasikan di sana," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (6/3/2019) malam.
Febri memastikan, semua kasus korupsi yang ditangani KPK berdasarkan bukti-bukti. Selain itu, bukti-bukti yang ada juga diuji melalui persidangan.
Baca juga: Dituntut Hukuman Maksimal, Lucas Merasa Jaksa Punya Dendam
KPK yakin, terdakwa Lucas berupaya menghalangi proses hukum yang dilakukan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
"Keyakinan KPK itu dituangkan di tuntutan. Tentu saja kalau nanti pihak terdakwa ingin mengajukan pembelaan silakan saja itu hak dari terdakwa dan mari kita tunggu nanti putusan pengadilannya," papar Febri.
Baca juga: Menurut Jaksa, Bantahan Anak Eddy Sindoro Makin Buktikan Perbuatan Lucas
Sebelumnya Lucas menilai, jaksa KPK melakukan kekeliruan karena menuntut hukuman maksimal terhadapnya.
Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Ini sudah saya duga seperti ada dendam. Ada ketidaksenangan. Tapi nyata sekali apa yang diformulasikan dengan fakta-fakta hukum, jaksa keliru, sangat keliru," ujar Lucas seusai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Menurut Lucas, pertimbangan yang digunakan jaksa tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Penilaian jaksa dianggap sangat tidak objektif.
Baca juga: Empat Pelanggaran Lucas Menurut Jaksa KPK
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Lucas tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan Lucas sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Hal lainnya yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan profesi Lucas sebagai penegak hukum yakni, seorang advokat.
Lucas dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas juga dinilai membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.