Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Jokowi Selalu Cuti Kampanye, tapi Fasilitas Negara Tetap Melekat

Kompas.com - 06/03/2019, 18:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, capres nomor urut 01 Joko Widodo selalu cuti tiap kali akan melakukan kampanye.

Namun, memang ada fasilitas negara yang melekat pada dirinya sebagai capres yang juga masih menjabat sebagai Presiden.

"Pak Jokowi cuti kok. Tapi, (failitas negara) pasti akan melekat meskipun untuk kampanye," kata Bagja di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

"Memang agak lebih berat yang menjabat karena memang ada fasilitas yang melekat dan juga kewenangan yang melekat itu yang dibatasi ketika yang bersangkutan jadi capres," sambungnya.

Baca juga: Tim Prabowo Minta Jokowi Transparan soal Penggunaan Hak Cuti Kampanye

Bagja mengatakan, ada tiga fasilitas yang didapatkan Jokowi sebagai kepala negara, yaitu fasilitas kesehatan, protokoler, dan keamanan.

Selain itu, fasilitas transportasi juga melekat pada diri presiden.

Sebagai calon presiden, Prabowo Subianto juga seharusnya mendapat fasilitas keamanan dan transportasi.

Hal itu merupakan bagian dari jaminan pengamanan standar calon kepala negara.

Baca juga: Tim Prabowo Permasalahkan Cuti Kampanye, Ini Respons Jokowi

Ia meminta seluruh pihak tak mempermasalahkan soal fasilitas negara yang melekat pada diri presiden.

"Kalau tiba-tiba ada masalah kepada salah satu peserta pemilu jadi masalah bagi kita, khususnya pemilu presiden dan wapres," ujar Bagja.

Sebelumnya, Wakil Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono melontarkan desakannya kepada Joko Widodo untuk transparan terkait cuti yang ia ambil untuk kepentingan kampanye.

Baca juga: Polemik Cuti Kampanye bagi Presiden Peserta Pilpres...

Menurut Ferry, transparansi ini dibutuhkan untuk mengetahui apa ada anggaran negara yang digunakan oleh Jokowi saat melakukan kampanye.

"Kami dari BPN ingin menyampaikan Pak Jokowi supaya tegas-tegas saja dalam menggunakan hak cutinya agar tidak menggunakan fasilitas negara," kata Ferry pada 26 Februari lalu.

Aturan mengenai cuti kampanye presiden tertuang dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang Presiden yang mengikuti  kegiatan kampanye pemilu harus menjalani cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan.

Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, juga menyebutkan aturan yang kurang lebih sama dengan UU Pemilu.

Presiden yang menjadi calon presiden pada pemilu selanjutnya wajib mengambil cuti untuk melaksanakan kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com