JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, capres nomor urut 01 Joko Widodo selalu cuti tiap kali akan melakukan kampanye.
Namun, memang ada fasilitas negara yang melekat pada dirinya sebagai capres yang juga masih menjabat sebagai Presiden.
"Pak Jokowi cuti kok. Tapi, (failitas negara) pasti akan melekat meskipun untuk kampanye," kata Bagja di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
"Memang agak lebih berat yang menjabat karena memang ada fasilitas yang melekat dan juga kewenangan yang melekat itu yang dibatasi ketika yang bersangkutan jadi capres," sambungnya.
Baca juga: Tim Prabowo Minta Jokowi Transparan soal Penggunaan Hak Cuti Kampanye
Bagja mengatakan, ada tiga fasilitas yang didapatkan Jokowi sebagai kepala negara, yaitu fasilitas kesehatan, protokoler, dan keamanan.
Selain itu, fasilitas transportasi juga melekat pada diri presiden.
Sebagai calon presiden, Prabowo Subianto juga seharusnya mendapat fasilitas keamanan dan transportasi.
Hal itu merupakan bagian dari jaminan pengamanan standar calon kepala negara.
Baca juga: Tim Prabowo Permasalahkan Cuti Kampanye, Ini Respons Jokowi
Ia meminta seluruh pihak tak mempermasalahkan soal fasilitas negara yang melekat pada diri presiden.
"Kalau tiba-tiba ada masalah kepada salah satu peserta pemilu jadi masalah bagi kita, khususnya pemilu presiden dan wapres," ujar Bagja.
Sebelumnya, Wakil Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono melontarkan desakannya kepada Joko Widodo untuk transparan terkait cuti yang ia ambil untuk kepentingan kampanye.
Baca juga: Polemik Cuti Kampanye bagi Presiden Peserta Pilpres...
Menurut Ferry, transparansi ini dibutuhkan untuk mengetahui apa ada anggaran negara yang digunakan oleh Jokowi saat melakukan kampanye.
"Kami dari BPN ingin menyampaikan Pak Jokowi supaya tegas-tegas saja dalam menggunakan hak cutinya agar tidak menggunakan fasilitas negara," kata Ferry pada 26 Februari lalu.
Aturan mengenai cuti kampanye presiden tertuang dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang Presiden yang mengikuti kegiatan kampanye pemilu harus menjalani cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan.
Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, juga menyebutkan aturan yang kurang lebih sama dengan UU Pemilu.
Presiden yang menjadi calon presiden pada pemilu selanjutnya wajib mengambil cuti untuk melaksanakan kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.