KOMPAS.com - Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Kementerian Agama (Kemenag) ditunda. Seleksi pegawai kontrak pemerintah ini dibuka untuk formasi guru dan dosen.
Penundaan tersebut juga disampaikan melalui surat yang diunggah di situs resmi Kemenag. Surat tersebut bernomor P -03432/SJ/B.II.2/Kp.00.1/02/2019, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menyampaikan, pihaknya mengusulkan sebanyak 20.970 formasi, terdiri 20.719 guru dan 71 dosen untuk rekrutmen PPPK kali ini.
Sementara itu, belum ada jadwal pasti terkait pelaksanaan rekrutmen pegawai kontrak pemerintah di Kemenag.
"(Waktu pelaksanaan PPPK Kemenag) kami masih menunggu konfirmasi Badan Kepegawaian Negara," kata Mastuki saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/3/2019) sore.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Pegawai Kontrak Pemerintah Diumumkan 12 Maret
Namun, informasi di surat resmi menyampaikan, pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag ditunda hingga pengadaan PPPK Tahap II Tahun 2019.
Adapun, alasannya adalah masih dibutuhkan koordinasi antara satuan kerja, Kementerian Agama Pusat dan panitia seleksi nasional, karena guru dan dosen Kemenag tersebar di seluruh provinsi.
Berikut bunyi surat ini:
PENGUMUMAN
Nomor: P-03432/SJ.B.II.2/Kp.00.1/02/2019
TENTANG
PENUNDAAN PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK GURU DAN DOSEN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2019
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/163/M.SM.01.00/2019 tanggal 07 Februari 2019 perihal Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/230/M.SM.01.00/2019 tanggal 21 Februari 2019 perihal Penyampaian SPTJM Verifikasi PPPK Kementerian Agama Tahun 2019, Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) Guru dan Dosen Kementerian Agama tersebar pada seluruh Provinsi, sehingga dibutuhkan koordinasi antara Satuan Kerja, Kementerian Agama Pusat dan Panitia Seleksi Nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru dan Dosen di lingkungan Kementerian Agama ditunda hingga Pengadaan PPPK Tahap II Tahun 2019. Kepada Peserta agar selalu memantau informasi Pengadaan PPPK pada situs https://ssp3k.bkn.go.id atau www.kemenag.go.id.
Seluruh proses pengadaan PPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
Baca juga: 1.485 Pegawai Kontrak Pemerintah Kemenristek Dikti Lolos, Ini Tahapan Berikutnya
Harus terdaftar di database
THK II yang dapat mengikuti seleksi PPPK harus terdaftar dalam database BKN. Di lingkungan Kemenag sendiri, telah terekam sebanyak 42.539 orang.
Total tersebut juga berasal dari tenaga administrasi umum, penyuluh agama, dan lainnya. Mereka pernah mengikuti tes pada 3 November 2013.
Peserta diminta untuk terus memantau situs resmi Kemenag dan situs PPPK milik BKN, ssp3k.bkn.go.id.
"Kami akan koordinasikan terlebih dahulu antar pihak. Untuk yang sudah daftar, silakan memantau perkembangannya di website Kementerian Agama atau BKN," ujar Ahmadi dalam keterangan tertulis.
Kemenag menegaskan, seluruh proses seleksi pegawai kontrak pemerintah ini tidak dipungut biaya sepeserpun, sehingga masyarakat diharapkan berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan kelulusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.