Dua hari berikutnya, kedua kubu akan bertukar, begitu seterusnya hingga akhir masa kampanye rapat umum, 13 April 2019.
Baca juga: Hindari Bentrok, KPU Akan Tetapkan Zonasi Kampanye Rapat Terbuka
Aturan tertentu diberlakukan pada Rabu, 3 April 2019, yang bertepatan pada hari libur nasional.
Pada tanggal tersebut tidak diberlakukan sistem zonasi sehingga kedua kubu dibebaskan untuk berkampanye.
Atas hasil pengundian tersebut, KPU akan menginformasikan ke KPU daerah. Partai politik peserta pemilu juga diminta menyampaikan sistem ini ke pengurus daerah.
"Kami akan menginformasikan ke KPU kabupaten/kota, termasuk kami meminta parpol menginformasikan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk memberi tahu ini," ujar Arief.
Zona A
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Jawa Tengah
7. Jakarta
8. Jawa Barat
9. Kalimantan Barat
10. Kalimantan Tengah
11. Kalimantan Selatan
12. Sulawesi Selatan
13. Sulawesi Tengah
14. Sulawesi Utara
15. Nusa Tenggara Timur
16. Maluku
17. Papua
Zona B
1. Bengkulu
2. Lampung
3. Sumatera Selatan
4. Bangka Belitung
5. Kepulauan Riau
6. Banten
7. Yogyakarta
8. Jawa Timur
9. Bali
10. Nusa Tenggara Barat
11. Kalimantan Utara
12. Kalimantan Timur
13. Sulawesi Barat
14. Gorontalo
15. Sulawesi Tenggara
16. Maluku Utara
17. Papua Barat