Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Hukuman Maksimal, Lucas Merasa Jaksa Punya Dendam

Kompas.com - 06/03/2019, 16:54 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Lucas menilai, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kekeliruan karena menuntut hukuman maksimal terhadapnya.

Lucas merasa jaksa memiliki dendam sehingga berupaya memberikan hukuman yang berat terhadapnya.

"Ini sudah saya duga seperti ada dendam. Ada ketidaksenangan. Tapi nyata sekali apa yang diformulasikan dengan fakta-fakta hukum, jaksa keliru, sangat keliru," ujar Lucas seusai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Menurut Lucas, pertimbangan yang digunakan jaksa tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Penilaian jaksa dianggap sangat tidak objektif.

Baca juga: Advokat Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara

Pertama, menurut Lucas, mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, tidak pernah meminta bantuan kepadanya.

Kedua, Lucas membantah semua alat bukti elektronik berupa rekaman percakapan dan pesan singkat yang digunakan jaksa.

Lucas juga membantah memberikan uang dan memerintahkan Dina Soraya untuk berkoordinasi dengan petugas bandara.

Lucas merasa tidak pernah mengatur agar Eddy Sindoro tidak melewati pintu imigrasi saat dideportasi oleh Malaysia.

"Saya tidak ada urusan sama sekali dengan Eddy Sindoro. Saya bukan kuasa hukumnya, bukan advokatnya," kata dia.

Baca juga: Empat Pelanggaran Lucas Menurut Jaksa KPK

Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Lucas tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan Lucas sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Hal lainnya yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan profesi Lucas sebagai penegak hukum yakni, seorang advokat.

Lucas dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas dinilai membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Baca juga: Lucas Merasa Jaksa Menuduh Secara Tidak Adil

Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia.

Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.

Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com