Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Lapor ke Bareskrim soal Hoaks 1 Maret Hari Poligami Nasional

Kompas.com - 06/03/2019, 16:53 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan 9 akun di media sosial Twitter dan Facebook atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diterima pihak Bareskrim dengan nomor pelaporan LP/B/0283/III/2019/BARESKRIM, tertanggal Rabu (6/3/2019).

"Melaporkan dugaan tindak pidana berupa serangan terhadap kehormatan PKS dan fitnah, juga berita bohong yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Kadiv Advokasi Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Ahmar Ihsan Rangkuti, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: [HOAKS] PKS Cetuskan 1 Maret sebagai Hari Poligami Nasional

Ia menuturkan, akun tersebut mengunggah berita bohong terkait 1 Maret sebagai Hari Poligami Nasional yang katanya dicetuskan oleh PKS.

Kadiv Advokasi Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Ahmar Ihsan Rangkuti (tengah), di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019). KOMPAS.com/Devina Halim Kadiv Advokasi Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Ahmar Ihsan Rangkuti (tengah), di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Ahmar menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hal tersebut bukan merupakan aspirasi atau program dari partainya.

"Kami kembali tegaskan bahwa rilis yang beredar di masyarakat, yang viral akhir-akhir ini itu adalah bukan rilis dan bukan konten yang dibuat PKS," jelasnya.

Baca juga: Imam Besar Al Azhar: Poligami Bisa Picu Ketidakadilan untuk Perempuan

Konten tersebut, katanya, telah menimbulkan keresahan di lingkungan internal partai dan dapat membuat publik berpersepsi buruk terhadap PKS.

Ahmar menuturkan, pihaknya telah melayangkan somasi terhadap akun-akun yang mengunggah informasi tersebut.

Dikarenakan pihaknya tak menerima itikad baik dalam 1 x 24 jam, PKS akhirnya memutuskan melaporkannya kepada pihak berwajib.

Baca juga: PSI: Dasar Penolakan Larangan Poligami oleh PKS Tidak Tepat

Dalam laporannya, mereka juga telah menyertakan sejumlah bukti, seperti tangkapan layar (screenshot) dari unggahan terkait.

Kesembilan akun yang dilaporkan adalah akun fanspage Facebook KataKita, @kemalarsjad di Twitter, Ellies Daini di Facebook, Yosi di Facebook, Bicara Politik di Facebook, @detektifkakekid di Twitter, @NegaraHantu di Twitter, @PencuriKursi di Twitter, dan Kris di Facebook.

Kepada kesembilan akun tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.

Kompas TV Dalam pidatonya di Surabaya beberapa waktu lalu Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie meminta kader PSI untuk tidak mempraktikan poligami. Grace bahkan mengatakan jika partainya lolos ke parlemen salah satu agenda yang akan diperjuangkan adalah larangan poligami bagi pejabat di eksekutif, legislatif dan yudikatif. Menurut Grace, praktik poligami telah menyebabkan ketidakadilan terhadap perempuan. Pernyataan sang ketua umum ternyata tak serta merta disetujui oleh seluruh kader PSI. Seperti penolakan yang dilontarkan Ketua DPC kecamatan Cina, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Nadir Amir. Nadir bahkan memutuskan mundur dari jabatannya pasca pidato Ketua Umum PSI tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com