JAKARTA, KOMPAS.com - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) meminta kasus penangkapan terhadap politisi Partai Demokrat Andi Arief tidak dipolitisasi dan tidak digunakan untuk saling serang.
Sebelumnya, Andi Arief ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019) malam, karena kasus dugaan penggunaan narkoba.
"Di tengah masa kampanye saat ini, pembincangan mengenai ditangkapnya Andi Arief menjadi komoditas politik yang justru digunakan untuk saling serang," ungkap Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu melalui keterangan tertulis, Rabu (6/3/2019).
Padahal, kata dia, ada agenda besar yang perlu mendapat perhatian lebih, yaitu reformasi kebijakan penanganan narkotika di Indonesia.
Baca juga: Polri: Malam Ini, Andi Arief Diperbolehkan Pulang
Menurut Erasmus, kebijakan pemerintah Indonesia yang masih banyak menghukum pidana penjara pengguna narkotika dinilai tidak efektif.
"Pemerintah terus mempropagandakan bahwa kebijakan narkotika yang punitif dengan menghukum pengguna narkotika akan efektif mengurangi penggunaan narkotika," terangnya.
"Padahal, negara-negara di dunia telah menyerukan bahwa pendekatan perang terhadap narkotika terbukti tidak efektif," sambungnya.
Pada kenyataannya, Erasmus mengungkapkan bahwa kondisi penjara yang terlalu penuh dan minimnya pembinaan, justru berpotensi meningkatkan peredaran gelap narkoba.
ICJR pun mendorong pemerintah melakukan reformasi kebijakan narkotika dengan pendekatan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengungkapkan, polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andi Arief, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Hasilnya, Andi positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Andi Arief ditangkap tim dari Mabes Polri di salah satu kamar di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta, Minggu (3/3/2019) malam.
Baca juga: Kasus Andi Arief, dari Misteri Perempuan hingga Mundur dari Demokrat
Iqbal mengungkapkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk mengkonsumsi narkoba.
Hasil penyelidikan sementara, Andi diduga hanya sebatas pengguna narkoba. Belum ditemukan bukti Andi terlibat peredaran narkoba.
Namun, penyidik akan terus mendalami untuk memastikan hal itu. Jika nantinya Andi memang hanya sebatas pengguna, maka mantan staf khusus era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu dianggap sebagai korban dan akan direhabilitasi.
Pada Selasa (5/3/2019) malam, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan proses administrasi Andi Arief sudah selesai dan diperbolehkan pulang.