JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan akan segera memverifikasi berkas permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan tujuh pemohon, Selasa (5/3/2019).
Hal itu disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa.
"Termasuk yang ini (uji materi yang diajukan tujuh pemohon) juga segera kita verifikasi, kalau sudah lengkap nanti akan kita registrasi," ungkap Fajar.
Jika berkas dinyatakan lengkap, Fajar mengatakan MK akan meregistrasi permohonan uji materi tersebut. Jika belum lengkap, pemohon harus memperbaiki berkasnya.
Baca juga: Ingin Selamatkan Suara Rakyat, 7 Pemohon Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK
MK, kata Fajar, memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyelenggarakan sidang setelah tahap registrasi.
"Registrasi kan paling lama 14 hari setelah pendaftaran ya, paling lama 14 hari sudah harus ada sidang pendahuluan, paling lama ya berarti bisa lebih cepat dari itu," terangnya.
Fajar berharap agar putusan dapat dijatuhkan sebelum pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia tersebut terselenggara.
Kendati demikian, Fajar menegaskan bahwa kecepatan MK untuk memutuskan sangat tergantung pada permohonan serta argumentasi pemohon terkait urgensi uji materi tersebut.
Sebelumnya, sebanyak tujuh pemohon mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Berkas permohonan pengujian tersebut telah diserahkan ke MK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
"Kami sudah mendaftarkan permohonan uji konstitusionalitas untuk UU Pemilu. Permohonan ini tujuan utamanya adalah menyelamatkan suara rakyat pemilih," terang kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana.
Baca juga: MK Verifikasi Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Pindah Memilih
Ke-tujuh pemohon tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Kemudian, terdapat pula dua orang warga binaan di Lapas Tangerang, yaitu Augus Hendy dan A. Murogi bin Sabar, serta dua karyawan, Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno.
Para pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).