Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Segera Verifikasi Uji Materi UU Pemilu yang Diajukan Denny Indrayana Cs

Kompas.com - 06/03/2019, 08:24 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan akan segera memverifikasi berkas permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan tujuh pemohon, Selasa (5/3/2019).

Hal itu disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa.

"Termasuk yang ini (uji materi yang diajukan tujuh pemohon) juga segera kita verifikasi, kalau sudah lengkap nanti akan kita registrasi," ungkap Fajar.

Jika berkas dinyatakan lengkap, Fajar mengatakan MK akan meregistrasi permohonan uji materi tersebut. Jika belum lengkap, pemohon harus memperbaiki berkasnya.

Baca juga: Ingin Selamatkan Suara Rakyat, 7 Pemohon Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

MK, kata Fajar, memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyelenggarakan sidang setelah tahap registrasi.

"Registrasi kan paling lama 14 hari setelah pendaftaran ya, paling lama 14 hari sudah harus ada sidang pendahuluan, paling lama ya berarti bisa lebih cepat dari itu," terangnya.

Fajar berharap agar putusan dapat dijatuhkan sebelum pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia tersebut terselenggara.

Kendati demikian, Fajar menegaskan bahwa kecepatan MK untuk memutuskan sangat tergantung pada permohonan serta argumentasi pemohon terkait urgensi uji materi tersebut.

Sebelumnya, sebanyak tujuh pemohon mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Berkas permohonan pengujian tersebut telah diserahkan ke MK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).

"Kami sudah mendaftarkan permohonan uji konstitusionalitas untuk UU Pemilu. Permohonan ini tujuan utamanya adalah menyelamatkan suara rakyat pemilih," terang kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana.

Baca juga: MK Verifikasi Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Pindah Memilih

Ke-tujuh pemohon tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Kemudian, terdapat pula dua orang warga binaan di Lapas Tangerang, yaitu Augus Hendy dan A. Murogi bin Sabar, serta dua karyawan, Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno.

Para pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).

Kompas TV Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu. Sebagai pejabat publik Anies dinilai melanggar Undang-Undang Pemilu. Ormas Garda Nasional untuk Rakyat mendatangi kantor Bawaslu atas sikap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang hadiri Rakernas Partai Gerindra di Sentul, Bogor. Pasalnya menurut mereka Anies telah melanggar pasal UU Pemilu No 7 tahun 2017 pasal 281 ayat 1 tentang pejabat publik yang harus cuti saat melakukan kampanye. Bagi mereka Anies mencontohkan hal yang buruk oleh pejabat publik. Apalagi berstatus Gubernur DKI Jakarta yang menjadi barometer kepemerintahan daerah Indonesia. Ketua DPD Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik menilai aksi dua jari dari Anies Baswedan tidak perlu di permasalahkan. Taufik menilai sudah banyak gubernur dan bupati lain yang terang-terangan mendukung paslon pilpres tetapi kubu koalisi Gerindra tidak repot menanggapinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com