Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanyai Kelanjutan Kasus Novel, Kuasa Hukum Bilang "Ketiadaan Info, Itu Adalah Perkembangannya"

Kompas.com - 05/03/2019, 17:13 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Novel Baswedan, Haris Azhar, mengaku tak mengetahui perkembangan kasus penyerangan yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, pasca pihak kepolisian membentuk tim khusus.

Sebelumnya, Kepolisian RI membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut. Surat tugas tim tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada 8 Januari 2019.

"Enggak tahu. Ketiadaan info itu adalah perkembangannya," ungkap Haris saat ditemui di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).

Baca juga: Novel Baswedan Pesimistis terhadap Tim Gabungan, Ini Alasannya

Pegiat HAM itu mengungkapkan Novel telah didekati oleh beberapa anggota tim tersebut, pasca tim terbentuk.

Namun, pihak kuasa hukum pun meminta kepada anggota tim tersebut untuk mengeluarkan surat pemanggilan resmi dan mengungkapkan apa yang ingin dibahas.

Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar dalam acara diskusi bertajuk Membincang Hukum, HAM, dan Korupsi, di kawasan Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019). KOMPAS.com/Devina Halim Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar dalam acara diskusi bertajuk Membincang Hukum, HAM, dan Korupsi, di kawasan Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

 

Menurut Haris, hal itu kerap kali dijadikan sebuah narasi bahwa Novel enggan memberikan keterangan. Padahal, ia berpandangan bahwa informasi terkait kasus tersebut sudah jelas.

Baca juga: Polri Sebut Kasus Novel Baswedan Masuk Kategori Prioritas

Haris melanjutkan, Novel memang enggan memberikan keterangan terkait pihak yang diduga terlibat karena berdampak pada pengusutan kasus itu.

"Ini dalil yang selalu dibangun, dalil yang digunakan untuk memfitnah Novel, bahwa Novel enggak mau kasih keterangan. Padahal, keterangannya sudah terang benderang," terangnya.

"Novel memang tidak mau nyebutin nama-nama jenderalnya, Novel tahu, kita tahu. Tapi kita enggak mau sebutkan. Kenapa? Nama jenderal, sidik jari di gelas yang dipakai untuk nyiram air keras hilang," sambung dia.

Baca juga: INFOGRAFIK: Lini Masa, Teror ke Novel Baswedan yang Tak Jua Terungkap

Sebelumnya, Kepolisian mengeluarkan surat tugas untuk membentuk tim khusus dalam rangka pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Surat tugas itu dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal membenarkan adanya surat tugas tersebut.

Baca juga: Lama Dinanti, Pembentukan Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Justru Tuai Kritik...

Ia mengatakan, pembentukan tim melalui surat tugas tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam penuntasan kasus Novel Baswedan.

Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian.

Kompas TV Kasus penyiraman air keras penyidik senior lembaga anti rasuah KPK Novel Baswedan kembali mencuat. Bahkan pembentukan satgas dan pencarian keadilan kasus ini berdekatan dengan Debat Pilpres 2019. Banyak pihak penyidikan kasus ini memiliki nuansa politisasi. Bagaimana dari sisi hukum dan kembali mencuatnya kasus penyidikan Novel Baswedan ini. Dan benarkah kasus yang sempat berhenti dan ditutup 2 tahun oleh Ombudsman ini akan membuka tabir baru? Kita sudah bersama mantan hakim dan pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com