JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai, digitalisasi berkas perkara di lembaga peradilan belum maksimal.
Adrianus berkaca pada pengalaman Ombudsman saat meneliti ketertiban administrasi berkas perkara di 10 provinsi.
Ombudsman mengambil sampel 4 berkas perkara dari setiap provinsi dan meneliti kelengkapannya.
Adapun kriteria berkas perkara merupakan tindak pidana umum, berkekuatan hukum tetap di tingkat pertama, putusan pidana di atas lima tahun serta perkara diputus pada periode 2015-2018.
"Kami melakukan pencarian mulai dari ada yang kami temukan di pengadilan, ada yang diketemukan di Lapas, ada yang ketemunya di polisi dan seterusnya. Ini memang menjadi kritik juga bahwa dokumen-dokumen peradilan itu ternyata susah diakses," kata dia di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Baca juga: Soal Penempatan TNI di Jabatan Sipil, Ombudsman Nilai Ada Potensi Maladministrasi
"Itu baru lembaga negara yang minta loh, belum perorangan. Saya enggak bisa bayangkan kalau ada mahasiswa, misalnya, ada permintaan data untuk skripsinya, maka saya kira akan pusing sendiri," lanjut dia.
Adrianus juga menyoroti perlakuan berkas perkara yang berbeda-beda.
Tim Ombudsman terkadang menemukan berkas perkara dalam kondisi rapi dan utuh. Di sisi lain, tim juga menemukan berkas yang tidak lengkap, bahkan rusak.
"Ada yang terkumpul rapi, ada yang harus kita kumpulkan, ada yang harus dibaca di tempat, ada yang boleh di-copya. Jadi perlakuan datanya berbeda-beda betul. Ini saja udah jadi masukan bahwa ternyata berkas dokumen hukum itu kelihatannya tidak menjadi hal yang dimuliakan," ujar Adrianus.
Baca juga: Ombudsman dan KPK Incar Pengelola Apartemen yang Diduga Rugikan Negara
Ia berharap, lembaga peradilan memerhatikan digitalisasi berkas perkara secara utuh.
Di sisi lain, Adrianus juga berharap lembaga terkait mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga Lapas untuk tertib administrasi dalam penanganan perkara.
Ombudsman berharap adanya sistem penanganan perkara terintegrasi.
Ia mencontohkan, dalam temuan survei Ombudsman di 10 provinsi, tingkat kepatuhan administrasi pada tahap penyidikan dan penuntutan berada pada zona kepatuhan sedang dan rendah.
"Ini memang mengindikasikan bubrahnya dokumentasi sehingga adalah seyogyanya dunia peradilan ini lebih memerhatikan soal-soal ini, gitu," kata adrianus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.