Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penempatan TNI di Jabatan Sipil, Ombudsman Nilai Ada Potensi Maladministrasi

Kompas.com - 05/03/2019, 15:29 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terkait rencana penempatan perwira TNI di jabatan sipil.

Sebab, Ombudsman melihat ada potensi maladministrasi dalam konteks penyalahgunaan wewenang dan prosedur pembuatan kebijakan.

"Sedang mengumpulkan informasi dan data terkait dengan rencana keterlibatan TNI pada jabatan sipil. Jadi tunggu sampai kami mengumpulkan secara utuh supaya nanti yang diharapkan oleh masyarakat seharusnya seperti apa TNI posisinya dalam pertahanan dan sipil itu," kata Ninik di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Ombudsman juga mendiskusikan persoalan ini dengan pihak terkait, seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Irjen TNI Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam Restrukturisasi

Ombudsman juga membahas hal ini dengan perwakilan masyarakat sipil dan ahli dari perguruan tinggi.

"Mudah-mudahan pertengahan Maret atau akhir Maret (kajiannya selesai). Sabar," ujarnya.

Di satu sisi, Ninik menyebut kajian ini penting mengingat adanya kemungkinan rencana penempatan perwira TNI ditambahkan ke 9 lembaga negara lainnya.

Dalam pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan pada 10 lembaga terkait di sejumlah bidang saja.

Seperti, Lembaga Ketahanan Nasional, Mahkamah Agung, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung.

"Karena beberapa kali kan ada rencana usulan revisi Undang-Undang 34 dan kalau semula di pasal 47 UU TNI itu ada 10, ada penambahan 9. Jadi ada 19," kata dia.

Namun demikian, Ninik enggan membeberkan 9 lembaga negara lainnya tersebut. Saat ini Ombudsman masih berkoordinasi lebih lanjut dengan TNI untuk memahami persoalan.

"Kami juga masih akan menghadiri ke AD, AL dan AU karena masing-masing juga punya jumlah SDM dan kepentingan posisi yang berbeda-beda. Jadi sabar sebentar. Saya belum bisa mengeluarkan," kata Ninik.

Baca juga: Sudah Ada 10, Inspektorat Sebut 3 Kementerian dan Lembaga Lagi yang Bisa Ditempati TNI

Ninik mengingatkan, apabila rencana kebijakan baru itu ingin diterapkan, harus mengacu pada Pasal 5 UU TNI.

Pada Pasal 5 UU TNI, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

"Kalau memang nanti sudah terjadi perubahan kebijakan, ya tentu pembahasannya prosesnya harus clear. Siapa pembahasannya? Sesuai dengan Pasal 5 karena harus sesuai kebijakan dan politik negara, ya dibahas dengan DPR," ujar dia.

Kompas TV Rumah sederhana di Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur ini didiami oleh Fermina Falo dan keempat anaknya. Rumah yang berada di daerah perbatasan Indonesia dengan Timor Leste ini sudah rusak dan tidak layak huni. Jika hujan Fermina dan anak-anaknya akan kebasahan. Di siang hari terik di dalam rumah terasa luar biasa panas. Prihatin dengan kondisi Fermina, TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia dengan Republik Demokratik Timor Leste sektor barat Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara membedah rumah Fermina. Rumah Fermina Falo adalah rumah kedua yang dibedah satgas ini di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara. Pada Januari lalu Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara membedah rumah di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com