JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen TNI Letjen Muhammad Herindra meminta para perwira hukum TNI aktif dalam memberikan literasi hukum kepada masyarakat untuk meluruskan informasi mengenai dugaan bangkitnya dwifungsi ABRI.
"Saya mengharapkan peran aktif para perwira hukum TNI untuk memberikan literasi hukum kepada masyarakat, dwifungsi ABRI adalah masa lalu yang sudah menjadi sejarah TNI," ujar Herindra di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019).
Herindra menjamin bahwa ke depan TNI makin profesional dalam menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang. Maka dari itu, ia menyayangkan adanya informasi mengenai dwifungsi ABRI yang dianggap menyesatkan.
Baca juga: Wapres Kalla: Saya Kira Tidak Ada Dwifungsi ABRI
"Seolah-olah TNI kembali ke zaman Orde Baru dengan menempatkan personelnya di berbagai posisi kementerian dan lembaga. Sesungguhnya ini cara pandang yang keliru," paparnya.
TNI, seperti diungkapkan Herindra, menempatkan personelnya di berbagai kementerian dan lembaga karena kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan negara.
Ia menambahkan, untuk itu, kini TNI mengupayakan adanya revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 lantaran adanya kementerian dan lembaga baru yang terbentuk saat ini.
"Nah ini juga perlu, nanti mungkin dari perwira memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa tidak benar dwifungsi ABRI akan bangkit kembali," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Imparsial Al Araf menilai rencana penempatan tentara aktif di kementerian dan lembaga tidak tepat. Sebab, penempatan TNI aktif pada jabatan sipil tidak sejalan dengan agenda reformasi.
"Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil dapat mengembalikan fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada doktrin dwifungsi ABRI (fungsi sosial-politik) yang sudah dihapus sejak reformasi," ujar Al kepada Kompas.com, Selasa (12/2/2019).
Baca juga: Restrukturisasi TNI yang Ditengarai Membangkitkan Lagi Dwifungsi ABRI...
"Hal ini tentu tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan dapat mengganggu tata sistem pemerintahan yang demokratis," kata dia.
Al menjelaskan, reformasi TNI mensyaratkan militer tidak lagi berpolitik. Artinya, militer aktif tidak lagi menduduki jabatan politik seperti di DPR, Gubernur, Bupati atau jabatan di kementerian dan lainnya.