JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Azhari menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/3/2019).
Dalam persidangan, Azhari mengatakan Irwandi selama menjabat selalu mengingatkan agar penggunaan anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) digunakan sesuai prosedur.
"Kami melihat Pak Gub aktif mengingatkan perencanaan dan penganggaran. Kalau ada usulan kami yang tidak sesuai, Beliau langsung bilang ikuti prosedur ketentuan yang berlaku," ujar Azhari.
Baca juga: Saksi Mengaku Beri Uang ke Orang Terdekat Irwandi Yusuf agar Tidak Diancam
Menurut Azhari, setiap tahun setelah Pemprov menetapkan pagu anggaran, Pemprov selalu memanggil seluruh bupati atau sekretaris daerah kabupaten/kota untuk mensosialisasikan pagu anggaran. Pemprov kemudian mengingatkan agar dana DOKA hanya bisa digunakan sesuai bidang yang diatur undang-undang dan qanun Aceh.
Masing-masing yakni, pembangunan infrastruktur, ekonomi kerakyatan, pengentasan kemiskinan, serta pemberdayaan dan pendanaan sosial kesehatan, hingga untuk keistimewaan Aceh.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Baca juga: Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf Resmi Jadi Buronan KPK
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.